TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey Djemat, mengatakan kliennya tidak mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan 17 Agustus kali ini karena hal itu memang sudah sesuai dengan aturan. Menurut Humphrey, kliennya seorang yang sangat taat aturan hukum.
"Kan itu sesuai dengan aturan. Pak Ahok itu orang yang patuh peraturan," kata Humphrey kepada Tempo saat dihubungi pada Kamis, 17 Agustus 2017.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kantor wilayah DKI Jakarta memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 3.904 dari 16.624 narapidana dalam rangka hari kemerdekaan Indonesia. Namun Ahok tidak termasuk dari narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.
Baca: Ahok Tidak Dapat Remisi HUT RI 17 Agustus
Humphrey menjelaskan sikap patuh aturannya tidak sama dengan seseorang yang kabur ke luar negeri menghindari proses hukum yang tengah membelitnya. "Jangan samakan dengan orang yang kabur ke luar negeri menghindari proses hukum terhadap dirinya."
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta Arpan mengatakan ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan, dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.
"Ahok ini kan baru ditahan sejak Mei. Sementara dari Mei menuju Agustus kan belum enam bulan," ujar Arpan saat dijumpai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis. "Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan, pada saat Natal bisa diberikan remisi."
Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti telah menodai agama. Pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu dianggap telah menodai agama Islam. Ia pun divonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok ditahan pada 9 Mei lalu di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.
DIKO OKTARA