TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kantor wilayah DKI Jakarta memberikan remisi atau pengurangan masa pidana terhadap 3.904 dari 16.624 narapidana dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum DKI Jakarta Arpan mengatakan remisi itu diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinilai memenuhi syarat.
"Sekitar 300 orang di antaranya mendapatkan RU (remisi umum) II, yang mulai hari ini mereka sudah bisa menghirup udara bebas," ujar Arpan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2017.
Sebanyak 3.604 narapidana lainnya hanya diberikan pengurangan masa tahanan. Pada hari peringatan kemerdekaan Indonesia, setiap narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa kurungan atau dibebaskan.
Baca: Ahok Tak Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, Bisa Dapat saat Natal
Para penerima remisi tersebut tersebar di sembilan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Jakarta. Mereka yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas I Cipinang sebanyak 909 narapidana, Lapas Kelas IIA Salemba 815 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika 850 orang, dan Lapas Perempuan Kelas IIA sebanyak 198 narapidana.
Penerima remisi di Lapas Kelas IIB Terbuka sebanyak dua narapidana, LPKA Kelas II sebanyak tiga narapidana, Rutan Kelas I Cipinang sebanyak 542 narapidana, Rutan Kelas I Jakarta Pusat 434 narapidana, dan Rutan Kelas IIA Jakarta Timur sebanyak 151 narapidana.
"Mereka berasal dari berbagai golongan. Bagi mereka yang memenuhi syarat, pasti akan kami berikan remisi," ujar Arpan.
Adapun syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Arpan memastikan tidak ada jual-beli remisi dalam lapas lantaran semua proses berjalan menggunakan sistem online.
"Kalau tidak online, barcode pengajuan remisi tidak akan keluar (bebas). Tidak ada jual-beli karena sudah ada koridornya, siapa yang bermain, pasti ketahuan," kata Arpan.
LARISSA HUDA