TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi DKI Jakarta Arpan mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak masuk jajaran narapidana yang mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan pada 17 Agustus ini. Pada perayaan kemerdekaan Indonesia, Kementerian Hukum memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Ahok belum bisa mendapat remisi. Mudah-mudahan kalau Nasrani kan ada remisi keagamaan, pada saat Natal bisa diberikan remisi," ujar Arpan saat dijumpai di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2017.
Baca juga: Buku Kami Ahok, 18 Penulis Bercerita tentang Ahok
Menurut Arpan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi seorang narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan. Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalankan masa pidana selama enam bulan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
"Ahok ini kan baru ditahan sejak Mei. Sementara dari Mei menuju Agustus kan belum enam bulan," ujar Arpan.
Ahok dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti menodai agama. Pidatonya di Kepulauan Seribu pada tahun lalu dianggap telah menodai agama Islam. Ia pun divonis hukuman kurungan selama dua tahun. Ahok telah ditahan pada 9 Mei lalu di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999, jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, ia akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan. Begitu tahun kedua, mereka akan mendapatkan remisi tiga bulan, dan seterusnya sampai batas maksimal enam bulan.
Menurut Arpan, semakin lama seseorang dalam masa pidananya dan semakin lama tahun berjalan, dia semakin tinggi masa remisinya. "Ahok bisa mendapat 15 hari remisi karena itu remisi khusus keagamaan. Enggak ada yang langsung satu bulan. Baru berikutnya bertahap sampai satu bulan," ujarnya.
LARISSA HUDA