TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP hari ini, Rabu, 16 Agustus 2017.
"Keenamnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, 16 Agustus 2017. Setya Novanto saat ini merupakan ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca: KPK Gelar Investigasi Soal Penyidik Diduga Memainkan Kasus E-KTP
Keenam saksi itu adalah pegawai negeri sipil, swasta, dan konsorsium. Saksi dari kalangan pemerintah adalah staf Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemenerian Dalam Negeri, Owi Puspita Rini.
Baca: KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang sebagai Tersangka
Sementara dari konsorsium, KPK memanggil mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum PNRI, Deddy Supriadi. Empat orang lain yang berasal dari swasta adalah Haji Onny Hendro Adhiaksono, Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama Shin Cheon Ho, Heldi alias Ipong, dan Direktur PT Sisco Systems Indonesia, Charles Sutanto Ekapraja.
Pada perkara ini, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat. Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto telah dijatuhi hukuman selama 7 tahun dan 5 tahun penjara. Namun, jaksa KPK melakukan banding atas putusan ini karena menganggap ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan majelis hakim.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman dan Sugiharto terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi dengan proyek e-KTP.
Proyek ini juga terbukti dikorupsi secara berjamaah oleh anggota Dewan, pejabat pemerintah, dan konsorsium pemenang tender proyek.
Dalam perkara yang sedang diusut KPK, Setya diduga terlibat dalam pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR. Setya diduga sebagai orang yang memiliki pengaruh untuk persetujuan proyek itu.
MAYA AYU PUSPITASARI