TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Buton periode 2012-2017 nonaktif Samsu Umar meminta izin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk mengikuti pelantikan Bupati Buton periode 2017 - 2022 pada 24 Agustus 2017. Permohonan izin ini diajukan karena dia terpilih kembali menjadi Bupati Buton periode mendatang.
“Terdakwa ini akan dilantik sebagai bupati. Kami kirim surat dibuat penetapan agar terdakwa bisa mengikuti pelantikan Bupati Buton pada 24 Agustus 2017,” ujar Saleh, pengacara Samsu, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Baca juga: Bupati Buton Resmi Ditahan KPK
Saat ini Samsu sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa pilkada Kabupaten Buton tahun 2011.
Tim pengacara mengatakan Samsu harus dilantik karena ia adalah calon tunggal dalam pilkada Kabupaten Buton. Menurut Saleh, pelantikan ini tidak bisa diabaikan karena menyangkut kepentingan masyarakat Buton. "Mohon diizinkan atau dipertimbangkan majelis," katanya.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan permintaan Samsu. Menurut jaksa, terdakwa hanya bisa diizinkan keluar dari tahanan dengan kondisi tertentu.
Sesuai ketentuan dalam undang-undang, tahanan dapat dikeluarkan sementara dari rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan untuk keperluan rekonstruksi, penyerahan berkas dan barang bukti, persidangan, perawatan kesehatan, dan kejadian luar biasa. “Sementara untuk ketentuan pelantikan tidak ada. Tapi kami tidak mencampuri kewenangan yang mulia,” kata jaksa Kiki Ahmad Yani.
Sementara itu majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permintaan Samsu. Adapun Samsu menyatakan pasrah terhadap putusan majelis. “Saya pasrah saja tergantung pada putusan majelis hakim,” kata Samsu.
Samsu didakwa menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar untuk memenangkan sengketa pilkada di MK. Perkara bermula ketika Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011.
Samsu Umar keberatan atas penetapan itu. Ia lantas mengajukan permohonan ke MK untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang itu dimenangkan Samsu.
MAYA AYU PUSPITASARI