Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Cimahi Nonaktif Atty Suharti Dituntut 5 Tahun Bui

image-gnews
Tersangka kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan istrinya Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, menjadi saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 3 April 2017. Suami istri Itoc Tochija dan Atty Suharti disebut meminta 13 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 135 miliar. TEMPO/Prima Mulia
Tersangka kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, mantan Wali Kota Cimahi Itoc Tochija dan istrinya Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, menjadi saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, 3 April 2017. Suami istri Itoc Tochija dan Atty Suharti disebut meminta 13 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 135 miliar. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wali Kota Cimahi non-aktif Atty Suharti dengan hukuman 5 tahun penjara dan suaminya, Itoc Tochija, selama 8 tahun bui. Atty dan suaminya yang merupakan mantan wali kota Cimahi dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap dari pengusaha untuk memuluskan tender proyek Pasar Atas Cimahi pada 2015.

"Meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Atty Suharti dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa 2 Itoc Tochija selama 8 tahun penjara," ucap Ketua Tim Jaksa Ronald F. Worotikan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 16 Agustus 2017.

Baca juga: Suap Pasar Cimahi, KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Atty

Jaksa menuntut pasangan suami-isteri itu dengan Pasal 12 a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka berdua terbukti telah menerima hadiah uang komitmen fee secara bertahap dari dua pengusaha Hendriza Soleh dan Triswara Dhanu Brata sebesar Rp 2,4 miliar ditambah Rp 500 juta. Duit tersebut diberikan untuk memuluskan proyek pembangunan tahap 2 Pasar Atas Cimahi tahun 2015.

Dalam berkas dakwaan kedua terdakwa, jaksa menyebut uang yang diterima Itoc dan Atty itu patut diduga digunakan untuk dana kampanye Atty yang akan mencalonkan kembali menjadi Wali Kota Cimahi tahun 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menganggap perbuatan kedua terdakwa tersebut sangat bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Selain itu, perbuatan para terdakwa sangat tidak mencerminkan pejabat publik yang harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Kedua poin tersebut merupakan hal yang memberatkan terdakwa.

"Hal-hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa belum pernah dipidana seelumnya, para terdakwa sudah berusia lanjut," kata Jaksa.

Kuasa hukum Atty Suharti dan Itoc, Andi Syafrani, menyebutkan, tuntutan jaksa kepada kliennya cukup subjektif. Namun, ia menghormati putusan tersebut. "Secara fakta peran posisi keterlibatan, perbuatan Atty dilakukan sangat minim menurut kami jauh dari perbuatan pidana," kata Andi saat ditemui selepas sidang.

IQBAL T. LAZUARDI S

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.