TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dan Kabag Tata Usaha dan Keuangan Irjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (suap BPK).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keduanya telah menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Rochmadi Saptogiri sebesar Rp 240 juta.
Baca : 9 Unit Kerja Kemendes Sumber Duit Suap Auditor BPK
"Terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2017.
Ali menyebut suap diberikan agar Rochmadi menentukan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2016.
Padahal pemeriksa keuangan dilarang meminta atau menerima uang dari pihak yang terkait serta memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan fakta.
Suap ini berawal ketika tim pemeriksa BPK RI mulai memeriksa laporan keuangan Kementerian Desa selama 60 hari sejak tanggal 23 Januari 2017 hingga 17 April 2017. Penanggung jawab laporan keuangan Kementerian Desa adalah Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa. Sementara Sugito berperan dalam mereview laporan itu.
Simak : 2 Pejabat Kementerian Desa Penyuap Auditor BPK Segera Diadili
Laporan keuangan Kementerian Desa tahun anggaran 2015 mendapat opini wajar dengan pengecualian. Oleh sebab itu untuk tahun anggaran 2016, Sugito menargetkan untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Selanjutnya Anwar Sanusi ditemui oleh Ketua Sub Tim 1 Pemeriksa BPK atas laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016. Pada pertemuan itu Choirul menyampaikan bahwa laporan Kementerian Desa tahun anggaran 2016 akan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian. Namun, ia meminta agar Kemendes memberikan atensi sekitar Rp 250 juta.
Pada Mei 2017, Sugito mengumpulkan para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen, serta Karo Keuangan dan BMN di ruang rapat Irjen Kemendes.
Baca juga : Kasus Suap BPK, KPK Perpanjang Penahanan 2 Auditor BPK
Pada kesempatan itu Sugito meminta adanya atensi atau perhatian dari seluruh unit kerja Eselon 1 kepada tim pemeriksa BPK berupa pemberian uang sebesar Rp 200 juta sampai dengan Rp 300 juta. Pengumpulan uang diserahkan kepada Jarot.
Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baik Sugito maupun Jarot tidak keberatan dengan dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, keduanya menyatakan menerima apa yang didakwakan jaksa. "Kami tidak akan mengajukan eksepsi Yang Mulia," ujar kuasa hukum keduanya, Soesilo Ari Wibowo.