TEMPO.CO, Serang - Gubernur Banten Wahidin Halim meminta semua organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melakukan efisiensi dan efektivitas program. Salah satunya dengan mengurangi kegiatan-kegiatan dinas di hotel.
“Khususnya dinas-dinas yang boros. Jangan terlalu banyak pertemuan di hotel, yang akhirnya menghabiskan anggaran. Lebih bagus kita efektifkan untuk yang bermanfaat. Manfaatkan kantor-kantor yang ada, tidak harus menyewa,” ujarnya, Rabu, 16 Agustus 2017.
Baca: Gubernur Wahidin Halim: Banten Belum Bisa Lepas dari Korupsi
Mantan Wali Kota Tangerang tersebut berjanji penggunaan APBD Perubahan 2017 akan mengutamakan sektor pelayanan publik.
“Program dinas pun harus efisien dan efektif. Artinya, mendahulukan prioritas-prioritas, seperti infrastruktur, terus berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan,” ucapnya.
Selain itu, Wahidin meminta agar pelayanan-pelayanan yang berbasis teknologi informasi segera diterapkan. “Terapkan sistem elektronik, e-budgeting, e-planning, simralnya, simdanya, dan e-samsat. Dibangun pelayanan berbasis IT, jangan ketinggalan, 2018 harus bisa diaplikasikan,” tuturnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Banten Hudaya Latuconsina mengatakan APBD Perubahan 2017 direncanakan naik Rp 60 miliar dari semula APBD murni Rp 10,3 triliun. Namun Hudaya tidak merinci peruntukan penambahan anggaran itu. “Peruntukannya itu untuk program-program yang harus diselesaikan, yang jadi prioritas,” katanya.
Simak: Pendaftaran PPDB Daring Banten Kacau, Orang Tua Siswa Kecewa
Untuk diketahui, pembahasan APBD Perubahan 2017 dinilai lambat. Hingga pekan kedua Agustus, draf rancangan kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD-P 2017 belum disampaikan pemprov ke DPRD Banten.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) kepada kepala daerah dijadwalkan pekan pertama Juni 2017. Sedangkan penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh kepada daerah kepada DPRD dijadwal pekan kedua Juni 2017 dengan waktu pembahasan selama enam pekan.
“APBD perubahan itu hanya sebatas penyesuaian, pergeseran, tidak seperti APBD murni. Mungkin sedang dihitung berapa silpanya, program yang tidak efektif yang mana, yang tidak berjalan apa saja, mungkin itu yang belum selesai sehingga lambat disampaikan ke DPRD,” ujar Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni.
WASI’UL ULUM