TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan pihaknya kini telah mulai menyita sejumlah aset milik PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Kemarin, polisi menyita 6 kendaraan dan sekarang masih dilakukan penyelidikan keuangan biro umroh tersebut. “Aset-aset tidak bergerak sudah mulai di pasangi garis polisi,” kata dia di kantornya, Selasa, 15 Agustus 2017.
Setyo melanjutkan untuk aset tidak bergerak, pihaknya juga telah menyita dan dibawa ke Badan Reserse Kriminal Polri. Menurut dia, tujuan tindakan itu adalah untuk mengetahui total aset yang dimiliki dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut.
Baca juga:
Mabes Polri Dirikan Posko Pengaduan Korban First Travel
Menurut Setyo pihaknya juga terus mencari rekening dari First Travel. Sejauh ini ada 8 rekening yang sudah ditemukan. Namun dari jumlah itu, hanya ada satu yang berisi Rp 1,3 juta.
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan dua orang pemilik First Travel Andika Surahman dan Anniesa Hasibuan sebagai tersangka. Selain sangkaan penipuan dan penggelapan uang, keduanya juga bakal dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca pula:
Kasus First Travel, Mabes Polri Gandeng Kementerian Agama
Kementerian Agama secara resmi juga telah menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.
Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
DANANG FIRMANTO