TEMPO.CO, Yogyakarta - Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X akhirnya melunak soal rencana pembangunan jalan tol penghubung Yogya-Jawa Tengah sebagai salah satu infrastruktur pendukung bandara baru Kulon Progo. Namun, Raja Keraton Yogyakarta itu meminta pemerintah pusat memakai lahan tak berpenduduk guna membangun jalan tol.
"Jalan tol itu bisa dibangun di wilayah perbatasan DIY-Jateng, tepatnya di Desa Karangtalun, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman," ujar Sultan seusai pertemuan dengan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Baca: Penyebab Sultan HB X Tak Setuju Jalan Tol Dibangun di Yogyakarta
Sultan menuturkan, pembangunan jalan tol dari Desa Karangtalun, Tempel, Sleman itu bisa dilakukan dengan menyusuri selokan mataram hingga menuju ke jalan lingkar (ring road) utara Yogya. “Kenapa lewat (atas) selokan? Karena, dengan menyusuri selokan, pembangunan itu tidak akan terganggu dan mengganggu pemukiman,” ujar Sultan. Menurut Sultan, pembangunan jalan tol itu bisa dilakukan dengan melintasi selokan secara melintang lalu dikoneksikan secara elevated dengan ring road.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo, mengungkapkan bahwa pemerintah pusat dan DIY akan melakukan kajian bersama untuk membangun jalan tol Yogya-Bawean, Jawa Tengah. "Sebab tol Yogyakarta-Bawean ini termasuk rencana strategis nasional, paling lambat pembangunan ditarget mulai 2018," ujar Wahyu setelah bertemu Sultan.
Wahyu menuturkan pemerintah pusat dan DIY akan bersama mengkaji rute-rute dan potensi dampak sosial paling minim dengan rencana pembangunan tol sepanjang 70 kilometer itu. "Usulan gubernur untuk meminimalisir dampak jadi masukan kami," ujarnya.
Wahyu menuturkan, hasil kajian bersama soal tol Yogya-Bawen ditarget selesai akhir 2017. Apabila akhirnya pembangunan itu dilaksanakan, Wahyu memperkirakan wilayah DIY yang dilintasi tol hanya sekitar 8-10 kilometer saja. Sebab, jalan tol itu akan dimulai dari perbatasan utara DIY. Proyek tol Yogya-Bawen merupakan satu dari 245 proyek prioritas dan strategis nasional yang tercantum dalam Peraturan Presiden 58/2017.
Anggota Tim Percepatan Pelaksanaan Program Prioritas Pembangunan DIY, Rani Sjamsinarsi, menuturkan pemerintah DIY pada dasarnya tidak pernah menolak pembanunan a jalan tol tersebut. "Yogya hanya minta agar pembangunan jalan tol itu tidak terlalu banyak memakan lahan," ujarnya.
Rani menuturkan DIY juga meminta agar lokasi jalan tol tidak dibangun di tengah-tengah wilayah DIY. "Bayangkan saja jika Yogya yang sekecil ini dibelah jalan tol. Warga yang ada di utara jalan jelas akan terpisah dengan warga yang ada di selatan jalan," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO