TEMPO.CO, Bandung - Kesaksian tertulis mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di sidang perkara dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani dibacakan oleh jaksa penuntut di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 15 Agustus 2017. Sebab, Ahok tidak dapat hadir untuk memberikan kesaksian di persidangan tersebut.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan soal ketidakhadiran Ahok di persidangan. Kuasa hukum Buni Yani keberatan Ahok tidak hadir. Alasannya, jika Ahok tidak memberikan keterangan secara langsung di persidangan, pihak Buni Yani tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan Ahok secara langsung pula. Namun akhirnya mereka setuju kesaksian Ahok di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan jaksa.
Baca: Ahok Tak Hadir di Sidang Buni Yani, Kesaksiannya Tetap Dibacakan
Dalam keterangannya, Ahok mengaku diancam bunuh setelah postingan Buni Yani soal surat Al Maidah viral di media sosial. Keterangan Ahok soal itu tertuang di BAP poin ke-10. "Saya merasa terancam, sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya dengan imbalan Rp 1 miliar karena (saya) menista agama," ucap jaksa membacakan keterangan Ahok.
Ahok juga merasa difitnah menista agama setelah postingan Buni Yani tersebut, sehingga banyak orang, terutama warga DKI, menganggapnya menista suatu agama.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan kesaksian Ahok tidak mendasar. Soal efek yang diterima Ahok setelah Buni Yani mengunggah statusnya di media sosial, menurut Aldwin, hal itu merupakan asumsi pribadi Ahok yang tidak didadari fakta.
Simak: 2 Alasan Ahok Tidak Hadir di Sidang Buni Yani
"Saksi menyatakan kerugian fitnah, terancam, dalam hal pencalonan juga diminta mundur karena dituduh menista agama. Menurut kami itu hanyalah asumsi atau pemikiran pendapat dari saudara saksi," kata Aldwin.
Aldwin mengatakan, dengan adanya putusan hukum di Pengadilan Jakarta Utara yang menyebutkan Ahok terbukti menista agama, secara tidak langsung keterangan Ahok di BAP gugur. Aldwin meminta majelis hakim menganulir keterangan Ahok.
"Kesaksiannya patut digugurkan. Apalagi ada putusan pengadilan atas pertimbangan vonis Ahok bahwa tidak ada kerugian-kerugian itu, bukan karena faktor Buni Yani," ucapnya.
Setelah membacakan kesaksian Ahok, sidang dilanjutkan dengan meminta keterangan empat saksi ahli. Mereka terdiri dari ahli forensik, sosiologi, agama dan bahasa.
Lihat: Kasus Ujaran Kebencian, Buni Yani Bakal Laporkan Balik Pelapornya
Perakara ini bermula saat Buni mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, di laman Facebook miliknya. Tak hanya memposting, Buni pun membubuhi keterangan transkip video pidato tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan transkip yang asli. Buni menghilangkan kata "pakai" saat Ahok menyinggung surat Al Maidah.
Atas perbuatannya, Buni Yani didakwa telah melakukan ujaran kebencian dan mengedit atau mengubah isi video pidato Basuki tersebut. Ia didakwa dengan pasal 32 ayat 1 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
IQBAL T. LAZUARDI S