INFO NASiONAL - Sepanjang periode April hingga Juli 2017, Bea Cukai Kediri berhasil menindak pelanggaran di bidang cukai. Dari penindakan itu, ratusan botol minuman keras ilegal berhasil diamankan petugas.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Turanto Sih Wardoyo mengungkapkan petugas berhasil menemukan upaya pelanggaran di bidang cukai di sebuah toko di Desa Gedang Sewu, Kediri, pada 24 April 2017. “Berdasarkan hasil pengembangan informasi intelijen, petugas Bea Cukai Kediri mengamankan pelaku berinisial E beserta barang bukti di lokasi penindakan berupa 266 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai atau ilegal,” katanya.
Baca Juga:
Pada 26 Juli 2017, petugas juga menemukan sebuah mobil pikap yang disinyalir mengangkut minuman keras ilegal. Petugas melakukan penindakan di daerah Desa Sanggrahan, Nganjuk, saat mobil tersebut melaju dari arah Kediri menuju Nganjuk.
“Petugas Bea Cukai mendapatkan barang bukti 44 karton berisi 576 botol minuman keras yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, petugas mengamankan pelaku berinisial K,” ujarnya. Pelaku mengakui semua minuman keras ilegal tersebut adalah miliknya dan hendak dijual. Ia memproduksi sendiri minuman keras ilegal tersebut, tapi tidak berizin.
Dari hasil penindakan lebih lanjut, petugas mengamankan barang bukti berupa alat dan bahan produksi minuman beralkohol. Kemudian K dan barang bukti diamankan petugas ke Kantor Bea dan Cukai Kediri. “Untuk keperluan penyidikan, kemudian dilakukan pengujian laboratoris atas minuman keras hasil penindakan. Berdasarkan hasil pengujian laboratoris, selain mengandung etil alkohol, minuman keras tersebut juga memiliki kandungan metil alkohol. K diduga mengoplos minuman keras tersebut dengan zat berbahaya itu,” ucapnya.
Baca Juga: