TEMPO.CO, Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. yakin Komisi Pemberantasan Korupsi terus menuntaskan kasus korupsi e-KTP meski Johannes Marliem meninggal. Marliem disebut sebagai salah satu saksi kunci perkara korupsi e-KTP.
"KPK itu ketika sudah menetapkan seorang tersangka butuh minimal dua alat bukti, dan untuk kasus e-KTP ini saya dengar ada lebih dari 60 saksi. Ya enggak boleh berhenti (menuntaskan kasus gara-gara kematian Johannes Marliem)," ujar Mahfud di Yogyakarta, Selasa, 15 Agustus 2017.
Baca juga: Mahfud Md.: KPK Bisa Diawasi, tapi Tidak dengan Hak Angket
Dalam kasus e-KTP ini, dua saksi selain Johannes Marliem telah meninggal. Mereka adalah politikus Partai Demokrat, Mayor Jenderal TNI (Purn) Ignatius Mulyono, dan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Mustokoweni.
Mahfud mengatakan kematian Marliem yang disebut sebagai saksi kunci akan sedikit menghambat. Namun, dia yakin KPK memiliki kemampuan untuk menghadirkan bukti pendukung kuat lain guna menyeret para pelaku korupsi megaproyek itu. "Korupsi e-KTP ini kan sudah jelas ada, tinggal pelakunya semua ditangkap," ujar dia.
Mahfud menuturkan, korupsi e-KTP secara benderang menunjukkan adanya penyelewengan uang negara karena negara sudah mengucurkan anggaran namun proyek tidak tuntas. Kedua, korupsi jelas terlihat karena sudah ada pelaku yang divonis. "Marliem hanya satu alat bukti saja, maka kasus harus terus berjalan, wong ini uang rakyat," ujar Mahfud.
Soal hilangnya nama Ketua DPR Setya Novanto dalam putusan terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, yang menjadi sorotan, Mahfud memilih tak berspekulasi jauh. "Kita lihat proses hukumnya saja," ujarnya.
PRIBADI WICAKSONO