TEMPO.CO, Jakarta - Nasib nahas dialami Eni Purwanti, calon tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung. Istri Iwan Sunaryo ini hendak bekerja di Taiwan. Namun ia mengalami kecelakaan kerja saat mengikuti pelatihan pra-penempatan kerja di kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang, Banten.
Meski belum genap seminggu terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, almarhumah menerima santunan klaim sesuai dengan haknya. “Atas nama pemerintah, kami turut berduka atas almarhumah yang meninggal saat berproses bekerja di luar negeri,” kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri saat memberikan santunan klaim kepada ahli waris Eni, Iwan, di kantor BPJS Ketenagakerjaan, Cikokol, Tangerang, Selasa, 15 Agustus 2017. Santunan klaim yang diterima sebesar Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak sampai lulus sarjana.
Baca Juga:
Kecelakaan kerja merupakan salah satu perlindungan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan klaim pertama setelah transformasi asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sejak 1 Agustus 2017. “Risiko yang muncul dalam pekerjaan bisa datang kapan saja. Karena itu, perlindungan sosial menjadi sangat penting,” kata Hanif.
Perlindungan TKI melalui BPJS Ketenagakerjaan, kata Hanif, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara. Dia juga mengimbau agar kesejahteraan pekerja tak hanya dilihat dari besarnya upah. “Selain itu, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui skema lain, seperti jaminan sosial, transportasi untuk pekerja, perumahaan untuk pekerja, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan tiga program manfaat kepada TKI, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua yang bersifat sukarela. Terdiri atas tiga tahapan perlindungan, yaitu pra penempatan selama 5 bulan, saat penempatan 25 bulan, dan pasca-penempatan 1 bulan.
Baca Juga:
“Kami berkomitmen melaksanakan tugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua pekerja Indonesia, termasuk memberikan perlindungan kepada TKI secara mudah dan cepat,” tutur Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Agus mengimbau agar semua pekerja memiliki jaminan sosial. Sehingga, jika terjadi risiko yang bisa datang kapan saja, hal itu tidak membebani keluarga. Dalam kesempatan tersebut, Iwan berterima kasih atas santunan klaim yang diterimanya. “Meski sedih, kami merasa santunan klaim ini meringankan beban kami. Apalagi ada beasiswa hingga sarjana bagi anak kami,” ucapnya. (*)