TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan usul Fahri Hamzah tentang penggantian juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, dianggap sebagai penilaian pribadi.
Menurut Adnan, penunjukan Febri Diansyah sebagai juru bicara KPK sudah melalui mekanisme internal dan lewat proses seleksi yang panjang.
Baca: Mengapa Fahri Hamzah Mengusulkan Febri Diansyah Diganti?
Adnan berkata bahwa apa yang dilakukan Febri Diansah sebagai juru bicara KPK merupakan bagian dari tugasnya sebagai juru bicara KPK.
“Itu kan penilaian personal. Dan selama ini kan tidak ada yang mempersoalkan kecuali Fahri Hamzah,” kata Adnan ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Selasa, 15 Agustus 2017.
Sebelumnya, pada Senin, 14 Agustus 2017, di Gedung Nusantara 3, Fahri mengusulkan perlunya mengganti juru bicara KPK dengan penyidik. "Saya mengusulkan juru bicara KPK diganti oleh orang dari penyidik saja. Jangan taruh orang yang tidak mengerti penyidikan," kata Fahri.
Adnan berpendapat bahwa usulan dari Fahri tersebut masih berkaitan dengan adanya konfrontasi antara Dewan Perwakilan Rakyat dan KPK terkait dengan isu hak angket. Hal ini karena tensi kedua lembaga ini sedang meninggi lantaran beberapa anggota DPR kini disebut-sebut di dalam persidangan kasus proyek pengadaan e-KTP.
Simak juga: Penyebab Fahri Hamzah Sarankan Juru Bicara KPK Segera Diganti
“Itu yang tadi kita baca ya. Ya enggak mungkin tiba-tiba ada suara seperti itu tanpa ada pemicunya. Dan itu kan soal tensi yang meningkat antara KPK dan DPR,” ucap Adnan.
Terkait dengan pendapat Fahri yang menyatakan KPK terlalu banyak melakukan retorika nonhukum di ruang publik, Adnan menjawab bahwa ada baiknya KPK mulai untuk tidak terlalu banyak menyampaikan sesuatu yang tidak mendesak kepada publik. Ia mencontohkan, KPK bisa mulai dengan memberikan jawaban yang diplomatis ketika ditanya mengenai proses penanganan perkara korupsi.
DIASPRASONGKO