TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak sepuluh orang narapidana pelaku korupsi akan memperoleh remisi saat peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2017.
“Mereka (napi koruptor) itu mendapatakan pengurangan hukuman penjara antara satu sampai enam bulan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY, Gunarso, seusai penyerahan surat keputusan pemberian remisi kepada Gubernur DIY di kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin 14 Agustus 2017.
Baca juga:
Idul Fitri, 865 Penghuni Lapas Salemba Terima Remisi
Meski mendapatkan remisi, Gunarso menuturkan, para napi korupsi ini tahun ini tidak ada yang bisa langsung bebas menghirup udara segar di luar lembaga pemsyarakatan. “Tidak ada napi kasus korupsi yang langsung bebas," ujarnya.
Gunarso sendiri tak merinci siapa saja napi koruptor di DIY yang akan memperoleh remisi kemerdekaan itu. Namun ia menuturkan, para napi koruptor yang selama ini mendekam di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Wirogunan Yogya itu mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012 terutama tentang napi pidana khusus.
Baca pula:
6 Napi Terima Remisi Karena Selamatkan Nyawa Sipir Penjara
"Napi pidana korupsi bisa dapat remisi jika memenuhi syarat seperti telah menjalani masa pidana sepertiga dari vonis hakim, membayar pidana denda, dan berkelakuan baik selama di tahanan,” ujarnya.
Pada peringatan kemerdekaan kali ini, total ada 674 napi pidana khusus dan pidana umum mendapatkan remisi. Sedangkan jumlah napi yangtersebar di sembilan lembaga pemasyarakatan DIY sendiri total ada 1.646 orang.
Dari jumlah napi yang dapat remisi itu, sebanyak 654 napi memperoleh potongan masa penjara namun belum bebas. Sedangkan sisanya yakni 20 napi langsung bisa bebas. Yang langsung bebas ini sebagian besar kasus narkotika.
Gunarso menambahkan napi yang paling banyak menerima remisi berasal dari Lapas Kelas IIA Kota Yogya yakni 213 orang, disusul Lapas Kelas IIB Sleman sebanyak 128 orang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA sebanyak 114 orang.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam kesempatan itu meminta jajaran birokrasi dan para pegawai negeri sipil hendaknya makin kuat memegang teguh sumpah jabatannya sebagai abdi masyarakat yang jujur. “Sehingga kasus korupsi juga makin berkurang dan pelayanan jadi lebih baik,” ujar Sultan Hamengkubuwono X.
PRIBADI WICAKSONO