TEMPO.CO, Jakarta - Biro umroh PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang diduga melakukan penipuan jemaah umroh menelantarkan sekitar 35.000 jemaahnya. Jemaah yang ditelantarkan berjumlah setengah dari seluruh jemaah yang membayar dan masuk daftar keberangkatan yakni 70.000 orang.
Mengenai tanggapan pihak Kementrian Agama (Kemenag) mengenai kasus penelantaran jemaah umroh oleh First Travel ini, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama, Ahda Barori menjelaskan bahwa pihak First Travel yang bertanggung jawab atas jemaahnya.
Baca juga:
First Travel, Cerita Andika dan Anniesa Hasibuan Bolak Balik Bangkrut
Polisi Menyita Sejumlah Aset First Travel, Apa Saja?
“Memberangkatkan jemaahnya adalah menjadi tanggung jawab First Travel. Termasuk mengembalikan biaya yang sudah disetor ke mereka,” ujar Ahda.
Sebelumnya, Kasus First Travel telah masuk ke ranah hukum dengan penahanan Andika Surahcman beserta istrinya Anniesa Hasibuan. Kepala Subdit Umrah Kemenag, Arfi Hatim menjelaskan bahwa kasus First Travel telah masuk ranah yang berwajib. “Sekarang sudah diranah yang berwajib, kita ikuti prosedur dan mekanismenya,” kata dia.
SYAFIUL HADI