TEMPO.CO, Surabaya - Tiga pejabat PT PAL menjalani sidang perdana perkara suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 14 Agustus 2017. Mereka adalah bekas Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana.
Jaksa penuntut umum KPK menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1).
Baca:
Suap PT PAL, KPK Libatkan Aparat Penegak Hukum Filipina
Jaksa KPK, Irman Yudiandri, mengatakan tiga pejabat PT PAL tersebut menerima suap dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated. "Uang itu merupakan cashback atas persetujuan yang telah diberikan terdakwa (Saiful Anwar) dan M. Firmansyah Arifin terkait agent fee Ashanti Sales Inc sebesar 4,75 persen yang ditujukan sebagai exclusive agent PT PAL dalam memperoleh kontrak pembangunan kapal SSV."
Nilai suap kepada pejabat perusahaan strategis milik negara ini mencapai US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,4 miliar, setara dengan 1,25 persen nilai kontrak. Ashanti Sales Inc memberi suap melalui Kirana Kotama, selaku pemilik PT Perusa Sejati, kepada Direksi PT PAL dalam pembelian dua kapal perang jenis SSV pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia.
Simak:
Kasus Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Selidiki Broker Lokal
Di samping itu, terdakwa Saiful selaku Direktur Desain dan Teknologi yang merangkap Direktur Keuangan PT PAL juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,7 miliar dan USD 80 ribu dari para perusahaan yang menjadi subkontraktor atau supplier yang telah mengerjakan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan di PT PAL Indonesia.
Kementerian Pertahanan Filipina sebelumnya telah meneken kontrak pemesanan 2 kapal senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun pada 2014. Dua tahun kemudian, kapal pertama yang dinamai Tarlac oleh Filipina selesai dibangun dan telah dikirim, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Adapun satu unit sisanya dikirim pada awal Mei lalu.
Lihat:
PT PAL Tak Beri Ampun Pejabat Korupsi: Diberhentikan Tidak Hormat
Perkara suap ini terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu. Hasil OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Arif, Firmansyah, Saiful, dan Agus Nugroho, seorang perantara Ashanti Sales. Pada Jumat peka lalu, Agus telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 2 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. "Dakwaan sudah jelas, dan bisa diterima," kata Gunadi Wibakso, salah satu pengacara ketiga terdakwa.
Dengen bigitu, sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya berkas ketiga terdakwa dipisah. Namun begitu, sidang dakwaan Arifin dan Saiful dilakukan bersamaan.
NUR HADI