Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap PT PAL, Bekas Direktur Utama Firmansyah Arifin Diadili

image-gnews
Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin usai diperiksa di Gedung KPK, 31 Maret 2017. KPK menahan M Firmansyah Arifin terkait pembayaran
Direktur Utama PT PAL Indonesia, M Firmansyah Arifin usai diperiksa di Gedung KPK, 31 Maret 2017. KPK menahan M Firmansyah Arifin terkait pembayaran "fee agency" penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. ANTARA/Sigid Kurniawa
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Tiga pejabat PT PAL menjalani sidang perdana perkara suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina pada 2014-2017 di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, 14 Agustus 2017. Mereka adalah bekas Direktur Utama PT PAL M. Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan General Manager Treasury PT PAL Arif Cahyana.

Jaksa penuntut umum KPK menjerat terdakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni Pasal 12b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1).

Baca:
Suap PT PAL, KPK Libatkan Aparat Penegak Hukum Filipina

Jaksa KPK, Irman Yudiandri, mengatakan tiga pejabat PT PAL tersebut menerima suap dari perusahaan perantara Ashanti Sales Incorporated. "Uang itu merupakan cashback atas persetujuan yang telah diberikan terdakwa (Saiful Anwar) dan M. Firmansyah Arifin terkait agent fee Ashanti Sales Inc sebesar 4,75 persen yang ditujukan sebagai exclusive agent PT PAL dalam memperoleh kontrak pembangunan kapal SSV."

Nilai suap kepada pejabat perusahaan strategis milik negara ini mencapai US$ 1,087 juta atau sekitar Rp 14,4 miliar, setara dengan 1,25 persen nilai kontrak. Ashanti Sales Inc memberi suap melalui Kirana Kotama, selaku pemilik PT Perusa Sejati, kepada Direksi PT PAL dalam pembelian dua kapal perang jenis SSV pesanan Kementerian Pertahanan Filipina produksi PT PAL Indonesia.

Simak:
Kasus Dugaan Suap Kapal PT PAL, KPK Selidiki Broker Lokal

Di samping itu, terdakwa Saiful selaku Direktur Desain dan Teknologi yang merangkap Direktur Keuangan PT PAL juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 3,7 miliar dan USD 80 ribu dari para perusahaan yang menjadi subkontraktor atau supplier yang telah mengerjakan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan di PT PAL Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Pertahanan Filipina sebelumnya telah meneken kontrak pemesanan 2 kapal senilai US$ 86,96 juta atau Rp 1,1 triliun pada 2014. Dua tahun kemudian, kapal pertama yang dinamai Tarlac oleh Filipina selesai dibangun dan telah dikirim, disaksikan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Adapun satu unit sisanya dikirim pada awal Mei lalu.

Lihat:
PT PAL Tak Beri Ampun Pejabat Korupsi: Diberhentikan Tidak Hormat

Perkara suap ini terungkap saat penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada akhir Maret lalu. Hasil OTT itu, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Arif, Firmansyah, Saiful, dan Agus Nugroho, seorang perantara Ashanti Sales. Pada Jumat peka lalu, Agus telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 2 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan itu, ketiga terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. "Dakwaan sudah jelas, dan bisa diterima," kata Gunadi Wibakso, salah satu pengacara ketiga terdakwa.

Dengen bigitu, sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebelumnya berkas ketiga terdakwa dipisah. Namun begitu, sidang dakwaan Arifin dan Saiful dilakukan bersamaan.

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.


Sempat Terlibat Suap, Pemasaran PT PAL Terganggu

29 September 2017

Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Syaiful Anwar bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 22 Mei 2017. KPK memeriksa Saiful Anwar sebagai tersangka kasus dugaan suap PT PAL Indonesia, terkait pembayaran
Sempat Terlibat Suap, Pemasaran PT PAL Terganggu

Direktur Utama PT?PAL Indonesia (persero)?Budiman Saleh tak menampik bahwa perkara suap pengadaan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017 sempat menghambat kegiatan ekspor perusahaannya.