TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang (DPRD Malang) Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, Senin, 14 Agustus 2017. Moch Arief Wicaksono terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan kasus suap penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
"Moch Arief Wicaksono (MAW) Ketua DPRD Malang diperiksa sebagai tersangka dan Wali Kota Malang M Anton diperiksa sebagai saksi di gedung KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Baca juga: KPK Angkut Barang Bukti Hasil Penggeledahan di Kota Malang
Selain itu, KPK juga akan memeriksa 13 saksi lainnya terkait kasus tersebut di Polres Kota Malang. "Saksi-saksi yang diperiksa terdiri dari anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bappeda, tiga Kepala Bidang, unsur PNS lainnya, dan swasta," kata Febri.
Febri menyatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih akan berjalan dalam beberapa hari ini. "Kami harap semua saksi kooperatif dan membuka seluas-luasnya informasi yang diketahui," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Simak pula: KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang sebagai Tersangka
"Kasus pertama, MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp 700 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Sedangkan pada kasus kedua, Moch Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruszaman terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015.
"Diduga MAW menerima Rp 250 juta dari proyek sebesar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018," kata Febri.
Terkait penyidikan kedua perkara tersebut, kata Febri, penyidik sejak Rabu, 9 Agustus hingga Jumat, 11 Agustus 2017 menggeledah sejumlah tempat di antaranya kantor Wali Kota, kantor PUPPB, rumah tersangka JES, rumah tersangka MAW, rumah dinas MAW, dan Kantor Penanaman Modal Kota Malang.
"Dilanjutkan pada Kamis, 10 Agustus 2017, di dua lokasi antara lain kantor DPRD Malang, rumah Dinas Wali Kota dan rumah pribadi Wali Kota. Hari ini penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan Unit Layanan Pengadaan Kota Malang," kata dia.
Febri mengatakan dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen serta barang elektronik di antaranya telepon selular sejumlah pejabat Pemkot, DPRD, dan pejabat pengadaan. Kemudian uang dalam beberapa pecahan mata uang, yaitu Rp 20 juta, 955 dolar Singapura, dan 911 ringgit Malaysia dari rumah dinas MAW.
ANTARA