TEMPO.CO, Jakarta - Polisi bekerja sama dengan Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani kasus penggelapan uang ribuan peserta umrah oleh First Travel.
Menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian RI Setyo Wasisto, hal ini karena kasus penggelapan uang tersebut bisa masuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ya, nanti kita liat karena sebenarnya pengawasnya adalah Kementerian Agama, itu masalah umrahnya. Kemudian, untuk masalah keuangannya, ada OJK. Kapolri melihat manakala terjadi pidananya seperti kemarin itu, kami bekerja sama dengan Kementerian Agama dengan OJK melakukan tindakan penegakan hukum," kata Setyo di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Baca:
Kasus First Travel, OJK Akan Giatkan Edukasi Soal Produk Keuangan
First Travel, Cerita Andika dan Anniesa Bolak-Balik Bangkrut
Setyo mengatakan untuk menjadi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), harus ada kasus utamanya terlebih dahulu. Saat ini pihak Bareskrim Polri tengah melakukan tracing atau penelitian terkait dengan kasus penggelapan uang ini.
"Kami lihat, tapi kan kemarin yang menjadi masalah ketika dicek informasi terakhir, saldonya tinggal satu juta sekian, kan enggak mungkin menurut para pelapor. Karena itu, Bareskrim sedang melakukan tracing, melakukan penelitian di perusahaan apa betul cadangan atau sisa saldonya itu hanya tinggal 1 juta," kata Setyo.
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan dikenakan kepada suami-istri Andika Surahman dan Anniesa Devitasari Hasibuan. Pemilik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang ribuan peserta umrah.
Kasus ini berawal dari laporan 13 orang yang mengaku sebagai agen First Travel. Modus operandinya adalah First Travel menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga murah. Dari 70 ribu pendaftar umrah, hanya 35 ribu orang yang diberangkatkan.
MEIDIKA SRI WARDIANA | DA