TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang yang ditangkap Detasemen Khusus 88 atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Slawi, Tegal, Jawa Tengah, AG dan GI, diduga mendanai pemberangkatan warga negara Indonesia WNI ke Marawi, Filipina. Kedua tersangka ditangkap pada Minggu, 13 Agustus 2017.
"Yang bersangkutan (AG) terkait dalam pendanaan untuk memberangkatkan orang ke Filipina atau Marawi. Yang kedua, GI ini, juga ditangkap di Slawi. Sama pendanaan untuk memberangkatkan orang ke Filipina," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto ihwal penangkapan dua orang oleh Densus 88, Senin, 14 Agustus 2017.
Baca juga: Densus 88 Antiteror Tangkap 2 Pemuda di Tegal
Setyo mengatakan keduanya terjerat Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, juga Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Polisi menyita barang bukti berupa KTP, SIM, kartu BPJS, uang, dan telepon genggam milik kedua orang tersebut. Setyo mengatakan penangkapan ini tidak terkait dengan penangkapan terduga teroris di Serpong, Tangerang.
Kedua orang yang ditangkap adalah pemuda berusia 24 tahun. Penangkapan dua pemuda tersebut dilakukan di dua lokasi. GI ditangkap di rumah istrinya di Kota Tegal, sedangkan AG ditangkap rumah orang tuanya di Desa Kudaile.
Dari keterangan warga, GI merupakan tukang servis komputer. Sedangkan AG belum memiliki pekerjaan tetap. AG dikenal sebagai pribadi yang baik dan pendiam. Saat ditangkap Densus 88, AG sedang berada di dalam kamar.
MEIDIKA SRI WARDIANA | TSE