TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Andi Agustinus dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (sidang e-KTP) di Pengadilan Tindak Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, 14 Agustus 2017.
JPU Irene Putri mencatat Andi melakukan pertemuan di beberapa tempat untuk mengatur proyek tersebut. "Beberapa di antaranya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-3, dan Hotel Sultan, Jakarta," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin.
Jaksa pun menyebut keterlibatan Drajat Wisnu Setyawan, Ketua Pengadaan Barang dan Jasa, dalam mengarahkan proyek tersebut.
Baca:
Korupsi E-KTP, Andi Narogong Mulai Disidangkan Hari Ini
Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Keponakan Setya Novanto
JPU juga menilai Andi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
KPK memang mengendus dugaan keterlibatan Andi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu. Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.
ARKHELAUS W.