TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam sidang kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (atau sidang e-KTP).
Jaksa KPK, Irene Putri, dalam pembacaan dakwaan, menyebut Andi Narogong berperan mengarahkan pemenang proyek kepada konsorsium PNRI.
Baca:
Korupsi E-KTP, Andi Narogong Mulai Disidangkan Hari Ini
Kasus Korupsi E-KTP, Andi Narogong Segera Jalani Sidang
Ihwal peran Andi Narogong, jaksa menyebut, "Telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu," kata Irene saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin, 14 Agustus 2017.
Jaksa menyebut Andi bersama dengan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Beberapa nama yang disebut adalah Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya serta Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Andi Narogong juga melibatkan Setya Novanto, yang saat proyek e-KTP berlangsung, menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
ARKHELAUS W.