TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Perppu Ormas berencana menggugat Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia atau YLBHI, Asfinawati mengatakan gugatan bakal dilayangkan jika pemerintah tidak melakukan revisi terhadap Perpu tentang ormas tersebut.
"Kami sedang memikirkan waktu yang pas. Kalau ini masih berlanjut, bukan enggak mungkin koalisi bakal ke MK,” kata Asfinawati di kantor YLBHI, Jakarta, Ahad, 13 Agustus 2017 terkait Perpu Ormas.
Baca juga:
Penyebab Pemerintah Minta Masyarakat Pelajari Detil Perpu Ormas
Menurut Asfin, satu-satunya jalan untuk menghentikan Perpu itu adalah menggugat ke MK. Sebab, kata dia, sudah banyak kalangan yang bersuara mendesak Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pengajuan Perpu Ormas itu namun tidak digubris.
Direktur Imparsial Al Araf mengatakan koalisi sebenarnya mendukung upaya pemerintah dalam menangani organisasi intoleran dan berpaham radikal. Namun, kata dia, penanganannya tidak harus melalui Perppu. “Kami setuju itu (intoleransi dan radikal) dilawan, tapi bukan Perppu ormas jawabannya,” ujarnya.
Baca pula:
Potensi Bahaya Perpu Ormas
Al Araf menuturkan adanya Perpu Ormas yang membatasi pergerakan ormas ini membahayakan ormas-ormas lain yang sebenarnya tidak berbahaya. Selain itu, Perppu ini juga dianggap menekan kebebasan berkumpul dan berpendapat.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 resmi diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto pada 12 Juli 2017. Perppu ini menghapus pasal dalam undang-undang tentang ormas yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Sehingga pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham tanpa melalui proses hukum.
Perpu Ormas ini terbit setelah pemerintah mengumumkan pembubaran terhadap HTI yang dianggap anti-Pancasila. Selanjutnya Perpu tersebut akan diajukan untuk dibahas di DPR. Jika legislatif menyepakati, Perpu ini akan sah menjadi undang-undang.
MAYA AYU PUSPITASARI