INFO NASIONAL - Menghadang masuknya produk ilegal, Bea Cukai Tembilahan berhasil menegah sebuah kapal yang diduga mengangkut produk perikanan ilegal. Pada Sabtu, 5 Agustus 2017, Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Bea Cukai Riau, Bea Cukai Sumatera Barat, serta Bea Cukai Batam mengamankan Kapal KM. Sinar Abadi 5 yang berasal dari Batam.
Setelah melakukan penangkapan, petugas Bea Cukai mendapati sebanyak lebih dari 3.400 karton produk perikanan yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan. Kepala Subbagian Umum Kantor Bea Cukai Tembilahan Dwi Suhartanto menjelaskan kasus ini berpotensi kerugian mencapai Rp 202 juta. “Selain dampak material, penyelundupan ini juga dapat mengganggu stabilitas harga di pasar dalam negeri. Selain itu berpotensi membawa penyakit bagi masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga:
Untuk penelitian kasus lebih lanjut, Bea Cukai Tembilahan berkoordinasi dan melimpahkan perkara kepada Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Pekanbaru sebagai instansi yang berwenang dalam peraturan perundang-undangan terkait produk perikanan. Adapun penindakan ini dilakukan sebagai tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap masuk dan beredarnya produk-produk perikanan ilegal yang merugikan masyarakat.
“Dengan penindakan ini diharapkan dapat menimbulan efek jera dan dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam pengawasan, pengamanan hak-hak penerimaan negara, maupun dalam melindungi negara dan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri,” tutur Dwi. (*)
Baca Juga: