TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Medis narapidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Jose Rizal mengatakan kondisi Ba'asyir saat ini mengalami pembengkakan di kedua kaki. “Kaki beliau bengkak. Kemungkinan bisa dari jantung, ginjal, liver, atau aliran balik pembulu darah,” kata dia di Kantor Pusat Medical Emergency Rescue Committee Jakarta, pada Sabtu, 12 Agustus 2017.
Jose mengatakan Ba'asyir menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta pada Kamis 10 Agustus 2017 lalu. Pemeriksaan dilakukan terhadap organ pembulu darah. Kesimpulannya adalah terjadi gangguan katup pembulu darah yang mengakibatkan pembengkakan.
Baca juga: Teror Thamrin, Abu Bakar Ba'asyir Dikabarkan Kecewa
Jose menjelaskan problem yang dialami Ba'asyir adalah gangguan kronik pada pembulu vena. Yaitu pembulu vena bagian dalam tidak kuat untuk memompa darah ke atas. Namun pembulu darah arterinya tidak mengalami sumbatan.
Jose melanjutkan, pemeriksaan selanjutnya adalah organ jantung Ba'asyir. Kondisi jantung Ba'asyir relatif normal. Pemeriksaan kemudian lebih difokuskan pada fungsi jantung dan katup-katupnya. “Kami melihat ada pembesaran sedikit jantung bilik kiri,” kata Jose. Tapi untuk kontraksinya tercatat bagus yaitu 72 persen.
Baca juga: Terungkap, Baasyir Tak Sepaham dengan Aman Abdurrahman
Menurut Jose, pembesaran jantung pada bilik kiri terjadi karena ada penyumbatan oleh plak kalsium. Yaitu ada penyumbatan di arteri ke kiri tapi ke arah naik. “Secara umum jantung ustaz (Ba’asyir) alhamdulillah baik,” ujar Jose.
Tim dokter berencana untuk melakukan katerisasi pada organ jantung Ba'asyir sesuai dengan kesepakatan keluarga. Sebab tim dokter juga menemukan adanya hernia, yaitu organ dalam perut naik sehingga terasa mual.
Baca juga: Protes Sel Isolasi, Pengacara Baasyir Surati Jokowi
Ba'asyir juga mengalami kista pada bagian ginjal. Namun Jose menilai itu adalah hal biasa. Pemeriksaan laboratorium pun dilakukan. Tidak ada gejala yang menunjukkan gangguan ginjal.
Ba'asyir telah menjalani hukuman hampir 7 tahun di penjara. Awalnya ia dihukum di Nusakambangan. Namun karena kondisi kesehatan yang menurun, ia dipindahkan ke rutan Gunung Sindur Bogor. Laki-laki berusia sekitar 80 tahun itu dipenjara karena terbukti bersalah dalam tindakan terorisme. Ia pun mendapat vonis 15 tahun penjara sejak 2011.
DANANG FIRMANTO