TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) bagi pengurus dan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun cendekiawan muslim Azyurmadi Azra menyarankan agar penerbitan SKB tidak dilakukan.
"Pemerintah saya pikir tidak usah terlalu jauh kesitu. Saya kira kalau soal itu diserahkan kepada masyarakat, kepada civil society, kepada ormas-ormas yang ada," kata Azyumardi saat ditemui di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, 11 Agusus 2017.
Baca : Mendagri: Ada Rencana Pembubaran Ormas Anti-Pancasila Setelah HTI
Menurut Azyumardi, yang perlu dilakukan kepada eks HTI adalah bagaimana mengajak masyarakat ikut serta di dalam membina dan menyertakan mereka dalam kegiatan sosial politik atau kegamaan yang ada.
Sementara peran pemerintah dianggap sudah cukup dengan pembubaran ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tersebut.
"Saya kira kalau sudah dilakukan pembubaran, ya, sudah pemerintah sudah cukup di situ saja," kata dia. Setelah itu, pemerintah bisa menyerahkan kepada masyarakat untuk merangkul atau mengawasi eks HTI.
SKB tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota HTI akan dikeluarkan tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Jaksa Agung. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta para bekas pengurus dan anggota HTI untuk mematuhi SKB tersebut.
Simak pula : Begini Sepak Terjang HTI Sebelum Dibubarkan Kemenkumham
SKB ini nantinya adalah tindak lanjut dari Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas.
"Fokusnya bagaimana kami memperlakukan mantan pengurus anggota HTI itu, agar tidak terjadi satu tindakan langsung dari masyarakat. Itu kami lindungi secara hukum," kata Wiranto pada Kamis 3 Agustus 2017 pekan lalu.
AMIRULLAH SUHADA