TEMPO.CO, Jakarta - Johannes Marliem, saksi penting dalam dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), dikabarkan meninggal Kamis, 10 Agustus 2017, di Amerika Serikat. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, membenarkan kabar itu, namun mengaku belum mendapat keterangan rinci.
Baca juga: Johannes Marliem Meninggal di Amerika Serikat
Koran Tempo pada edisi 19 Juli 2017 menurunkan laporan utama tentang Marliem, yang mengklaim mempunyai rekaman pembicaraan dengan para perancang proyek E-KTP dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu. Di antaranya rekaman pertemuannya dengan Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara itu.
Dalam wawancara khusus dengan Tempo melalui aplikasi Facetime pada Juli 2017, Marliem, yang mengaku berada di Amerika Serikat, menyatakan merekam semua pertemuan yang ia ikuti dalam membahas proyek itu. "Rekaman pertemuan selama empat tahun," ujarnya. Menurut dia, rekaman yang disebutkan total berukuran 500 gigabita itu bisa menjadi bukti buat menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut.
Dalam tuntutan dua terdakwa yang sudah diadili, yakni Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk sistem perekaman sidik jari bermerek L-1. Menurut jaksa, ia beberapa kali bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus. Dikenal sebagai Andi Narogong, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Agustinus merupakan kepanjangan tangan Setya dalam perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan barang proyek e-KTP.
Marliem mengatakan dua kali penyidik KPK meminta keterangan. Pemeriksaan pertama dilakukan di Singapura pada Februari 2017 dan yang berikutnya di Amerika Serikat pada bulan Juli 2017. Menurut dia, pemeriksaan di Amerika bahkan dihadiri dua pejabat selevel direktur.
Dimintai konfirmasi tentang pernyataan Marliem, Setya mengatakan tidak tahu. Ia menyatakan tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Marliem. "Enggak kenal saya," katanya.
Dalam konferensi pers di Jakarta, 18 Juli 2017 itu, Setya mengatakan tidak menyangka KPK menetapkan dia sebagai tersangka. "Saya kaget," ujar Ketua Umum Partai Golkar itu. Ia kembali membantah terlibat dan menerima aliran dana proyek e-KTP. "Saya percaya Allah tahu apa yang saya lakukan. Insya Allah apa yang dituduhkan tidak benar," ia menambahkan.
Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, perusahaan anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP, yang kini juga bermukim di Singapura, membenarkan identitas Marliem yang diwawancara Tempo. Tapi ia menolak berkomentar tentang pernyataan-pernyataan Marliem.
KPK menolak memberikan konfirmasi soal rekaman yang dimiliki Johannes Marliem.
INDRI MAULIDAR | HUSSEIN ABRI YUSUF MUDA | MAYA AYU PUSPITASARI