TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan kabar Johannes Marliem, saksi kunci kasus korupsi e-KTP meninggal. "Benar, yang bersangkutan, Johannes Marliem, meninggal dunia, tapi kami belum dapat informasi yang lebih rinci, karena terjadinya di Amerika," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 11 Agustus 2017.
Nama Johannes Marliem menjadi mengemuka saat Tempo berhasil mewawancarainya pertengahan Juli 2017 dan secara blak-blakan lelaki yang mengaku telah menjadi warga negara Amerika Serikat itu menyebutkan ia memiliki bukti-bukti keterkaitan orang dengan kasus korupsi e-KTP. “Hitung saja. Empat tahun dikali berapa pertemuan. Ada puluhan jam rekaman sekitar 500 GB,” kata dia, meyakinkan saat itu.
Baca juga:
Johannes Marliem, Saksi Kunci Korupsi E-KTP Meninggal di Amerika
Johannes Marliem merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometric itu disebut 25 kali oleh Jaksa KPK saat tuntutan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dalam kasus korupsi e-KTP.
Marliem disebut sebagai saksi kunci kasus megakorupsi ini karena ia mengantongi bukti pembicaraan para perancang proyek e-KTP selama empat tahun. Ia meyakini, rekaman pembicaraan itu dapat menjadi bukti untuk menelisik korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Baca pula:
Saksi Kunci Korupsi E-KTP Itu Adalah Johannes Marliem
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Marliem disebut sebagai penyedia produk automated finger print identification system (AFIS) merek L-1 untuk proyek e-KTP. Ia pun sempat dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Februari 2017 di Singapura dan pada Juli 2017 di Amerika Serikat.
Febri mengatakan, penyidikan terhadap kasus korupsi e-KTP akan terus berjalan dan kematian Johannes Marliem akan menjadi tanggung jawab aparat setempat. "Terkait dengan kematian yang bersangkutan, yang lebih rinci menjadi domain para penegak hukum setempat di sana".
Saat ini kabar simpang siur penyebab kematian Johannes Marliem merebak, ada yang menyebutkan karena luka tembak dan bunuh diri, tapi KPK memastikan belum mendapat penjelasan resmi tentang hal tersebut.
INDRI MAULIDAR I LIDWINA TANUHARDJO I S. DIAN ANDRYANTO