INFO NASIONAL - Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur tentang barang tidak dipungut cukai. Melalui PMK Nomor 59/PMK.04/2017, yang mulai berlaku 1 Agustus 2017, Kementerian Keuangan melakukan perubahan terhadap beberapa substansi. Perubahan itu di antaranya memperjelas kriteria cukai tidak dipungut atas barang kena cukai (BKC), penambahan beberapa materi terkait dengan tanggung jawab terhadap pengeluaran dan pemasukan BKC yang tidak dipungut cukai, serta menambahkan materi tentang dokumen dokumen yang digunakan sebagai dasar tidak dipungut cukai.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Robert Leonard Marbun mengungkapkan, untuk mendukung implementasi PMK 59/PMK.04/2017, Direktorat Jenderal Bea Cukai menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor PER-18/BC/2017 tentang Tata Cara Tidak Dipungut Cukai, yang mulai diberlakukan pada 6 Agustus 2017. “Peraturan ini bersifat mengganti peraturan tentang tata cara tidak dipungut cukai terdahulu. Harapannya, (peraturan ini) dapat semakin memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodasi perkembangan industri barang kena cukai,” ujarnya.
Baca Juga:
Selain menambahkan beberapa substansi, dalam peraturan terbaru ini turut disempurnakan materi terkait dengan obyek-obyek cukai yang tidak dipungut cukai, seperti barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya yang musnah karena keadaan darurat. Peraturan tersebut juga menyebutkan akan memberikan toleransi perbedaan jumlah dan volume sebesar 0,5 persen dari jumlah barang kena cukai dalam beberapa kondisi tertentu yang diatur dalam beleid terbaru ini.
Robert menambahkan, terbitnya peraturan terbaru terkait dengan tata cara tidak dipungut cukai diharapkan dapat meningkatkan pelayanan di bidang cukai. Sehingga terjadi keseragaman dalam pelaksanaan tidak dipungutnya cukai oleh kantor-kantor bea cukai yang melakukan pengawasan terhadap para pengusaha cukai. “Selain untuk memberikan kepastian hukum, pemberlakukan peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan tata tertib administrasi para pengusaha barang kena cukai,” tutur Robert.
Agar peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, Robert berharap para pengusaha di bidang cukai dapat terus mengikuti perkembangan terbaru terkait dengan peraturan di bidang cukai. Selain itu, para pengusaha di bidang cukai dapat berkonsultasi kepada para petugas Bea Cukai, baik dengan mendatangi langsung atau menghubungi pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225. (*)
Baca Juga: