TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Resor Bangka Tengah berhasil meringkus kawanan bandit pembobol toko yang telah meresahkan masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah. Yang cukup mengejutkan, keempat tersangka kasus pencurian yang ditangkap ini masih berstatus pelajar. Dari penyidikan kepolisian, mereka kaki tangan Deddy Dores, yang ditangkap anggota Polres Pangkalpinang karena mencuri sepeda motor beberapa waktu sebelumnya.
Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Tengah Komisaris Nursamsi mengatakan empat pelaku pencurian yang ditangkap adalah Hendra Lesmana, 17 tahun, Yudo Pratama (17), Fiki Gumilang (16), dan Agus Soleh Susanto (16). Semua pelaku adalah warga Jalan Sinar Laut, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Baca juga:
Anggota Brimob Diserang, Kapolda Bali: Motif Pencurian
"Untuk pelaku Hendra, Fiki, dan Agus masih berstatus pelajar. Sedangkan pelaku Yudo bekerja sebagai buruh harian. Keempatnya ditangkap malam tadi sekitar pukul 01.00 oleh tim Opsnal Satgas 3C Polsek Koba dan Polres Bangka Tengah," ujar Nursamsi kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2017.
Menurut Nursamsi, kawanan pelajar tersebut ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya pencurian dengan pemberatan di sebuah toko di Jalan Raya Simpang Perlang, Kecamatan Koba. Dari informasi yang didapat, keberadaan pelaku terendus dan merupakan warga Jalan Sinar Laut.
Baca pula:
Polisi: Zoya Terduga Kuat Pencuri Amplifier Musala
"Modus yang digunakan pelaku adalah masuk ke dalam toko dengan memanjat saluran air ke lantai dua bangunan. Kemudian pelaku merusak pintu toko tersebut menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung menggasak barang yang ada di dalam," ujarnya.
Nursamsi menuturkan barang hasil curian langsung dibawa pelaku dengan sepeda motor ke rumah Deddy Dores, yang saat ini sudah mendekam di penjara karena melakukan pencurian sepeda motor.
"Barang hasil curian tersebut ditempatkan di dalam sebuah karung dan dibawa menggunakan sepeda motor ke rumah Deddy Dores," tutur Nursamsi.
Dia menambahkan, dari tangan pelaku pencurian, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan pelat nomor BN 5273 TD, 2 linggis yang terbuat dari besi, 20 pasang sandal berbagai merek, 80 buah gantungan pakaian, 34 berbagai merek, satu buah kotak jam tangan berikut isi dengan merek Q and Q, dua buah kotak jam tangan tanpa isi merek Expedicion, dan satu buah karung warna putih berukuran 100 kilogram.
"Guna kepentingan penyidikan, para pelaku langsung dibawa ke Polres Bangka Tengah untuk diproses secara hukum sesuai dengan aturan," kata Nursamsi.
SERVIO MARANDA