TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendatangi rumah aman (safe house) yang digunakan KPK untuk memeriksa sejumlah saksi dalam perkara korupsi. Kedatangan Pansus ke salah satu rumah aman di Depok, Jawa Barat, itu menindaklanjuti kesaksian Niko Panji Tirtayasa.
"Kita akan melihat yang sesungguhnya dan lebih mendalami yang sudah dimiliki Pansus serta mengetahui obyek yang disampaikan Miko, bener enggak rumah itu ada," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca: Gerindra Minta Pansus Hak Angket Tak Cari-cari Kesalahan KPK
Politikus Partai Golkar itu berpendapat kunjungan Pansus Angket ke safe house KPK bakal menjadi bahan untuk membuat rekomendasi terkait dengan fungsi dan keperluan rumah aman oleh KPK. "Kalau untuk keperluan pemeriksaan, mengapa dilakukannya tidak di kantor," ujarnya.
Miko adalah saksi perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam kesaksian di Pansus, Miko mendapat perlakuan istimewa dari KPK dan diarahkan agar memberikan kesaksian yang memberatkan orang dekat Akil Mochtar, Muchtar Effendi.
Simak: Digembosi Dua Partai, Apa Langkah Pansus Hak Angket KPK?
Wakil Ketua Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu menilai rumah aman KPK adalah rumah yang disewa untuk menempatkan Miko sebagai saksi palsu yang dikondisikan. Ia menilai Miko adalah saksi palsu dalam perkara Akil Mochtar. "Safe house itu saksi dan korban yang benar-benar mengalami peristiwa tersebut dan keselamatan jiwanya terancam," ujarnya.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keberadaan safe house adalah bagian perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-undang tentang Perlindungan terhadap Saksi dan Korban.
"Kami juga tidak mengkhawatirkan (kedatangan Pansus Hak Angket), karena semua tindakan yang dilakukan KPK sesuai dengan aturan hukum," ucapnya.
ARKHELAUS W.