TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana desa yang berpotensi tinggi untuk dikorupsi. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pengawasan yang dilakukan komisi antirasuah itu dari kajian sampai penindakan.
"Sudah kami lakukan, mulai kajian, kemudian rekomendasi sudah kami sampaikan, jomgga penindakan juga kami lakukan," tutur Febri saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Baca: Setelah OTT di Pamekasan, KPK Minta Dana Desa Dievaluasi
Dalam hal pengawasan, KPK menjalankan fungsi trigger mechanism untuk mendorong upaya pemberantasan korupsi di setiap lembaga menjadi lebih efektif dan efisien. Karena itu, pengawasan oleh KPK akan dikoordinasikan dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Karena mereka yang punya otoritas dan jaringan ke daerah langsung," ujar Febri. Sedikitnya 362 laporan mengenai penyalahgunaan dana desa sudah diterima KPK hingga Jumat pekan lalu.
Menurut Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Apung Widadi, penyalahgunaan dana desa terjadi karena lembaga penegak hukum dan pengawasan internal yang seharusnya mengawasi penyaluran dana desa, justru terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Akibatnya, dana desa yang telah digelontorkan pemerintah sebesar Rp 20,76 triliun pada 2015, dan terus bertambah setiap tahunnya, tidak mengurangi persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal secara signifikan, yaitu 60 persen secara nasional. Pemerintah pun akan mengevaluasi dan menyusun ulang formula pembagian dana desa.
LIDWINA TANUHARDJO | RW