TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarief sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait dengan kasus kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto beberapa waktu lalu.
Baca: Markus Nari Tersangka E KTP, Idrus Sebut Tak Terkait Golkar
Sementara itu, Elza mengaku tak mengenal Markus Nari ataupun Andi Agustinus alias Andi Narogong. "Ya, saya terus terang tidak kenal sama Andi Narogong, Markus Nari tidak kenal. Jangankan kenal, lihat mukanya saja saya tidak tahu. Ya, saya tidak tahu, saya memberikan kesaksian apa lagi?" kata Elza saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Elza mengatakan seharusnya ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 31 Juli 2017. Namun saat itu dia berhalangan hadir karena sakit. "Sebetulnya tanggal 31 Juli saya diperiksa, tapi saya sakit waktu itu, masuk rumah sakit. Sekarang pun masih kurang begitu sehat," kata Elza.
KPK telah menetapkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka dalam dua kasus terkait dengan e-KTP. Pertama, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP.
Baca juga: Diperiksa KPK untuk Markus Nari, Diah Anggraeni Irit Bicara
Selain itu, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S. Haryani dalam kasus yang sama.
Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011-2013.
ANTARA