TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggeledah kantor penyelenggara ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang berlokasi di GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang, Kavling 896, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 10 Agustus 2017.
"Penggeledahan lancar, dan kami sita sejumlah dokumen," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2017.
Penggeledahan tersebut merupakan upaya penyidikan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pembayaran puluhan ribu calon jamaah umrah yang dilakukan pasangan suami-istri pimpinan PT First Travel, Andika Surahman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan. Suami-istri pemilik biro umrah itu kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim, di Polda Metro Jaya.
Baca: Bareskrim Tangkap Suami Istri Pemilik First Travel
"Kami hari ini mau geledah lagi di Depok (Jawa Barat) juga sama satu lagi di daerah lain. Kami sita dulu barang bukti supaya tidak ada dokumen yang hilang," kata Herry.
Menurut Herry, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melaporkan ke polisi. First Travel ini menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah.
Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp 14,3 juta per jemaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp 25 juta. Sementara paket VIP harga Rp 54 juta.
"Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jemaah," Herry menjelaskan.
Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen. Sebanyak 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari jamaah.
Simak pula: Calon Jemaah Umrah Geruduk First Travel, Minta Uang Dikembalikan
Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70 ribu calon jamaah yang telah membayar biaya umrah. Namun hanya 35 ribu jamaah yang bisa diberangkatkan. "Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan," katanya. Kepolisian memperkirakan kerugian yang diderita para jamaah atas kasus ini mencapai Rp 550 miliar.
Atas perbuatannya, bos First Travel, Andika Surahman dna Anniesa Desvitasari Hasibuan dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378, 372 KUHP dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ANTARA