TEMPO.CO, Brebes - Aksi bejat dilakukan seorang ayah di Brebes, Jawa Tengah. Pria bernama Toa, 43 tahun, tega menyetubuhi anak kandung sendiri, sebut saja Mawar, yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan selama tiga tahun, sejak 2014.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Ajun Komisaris Arwansa mengatakan peristiwa ini terungkap setelah istri Toa curiga terhadap anaknya yang sering mengeluh sakit. Sang istri lalu bertanya kepada Mawar apa yang sebenarnya terjadi.
"Nah, dari situlah akhirnya anak tersebut mengaku kalau disetubuhi ayahnya sendiri," kata Arwansa, Kamis, 10 Agustus 2017.
Mendengar pengakuan itu, sebagai ibu dia kaget dan setengah tidak percaya. Lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, sekitar sepekan yang lalu," ujar Arwansa.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, perbuatan bejat itu sudah dilakukan sejak tahun 2014. Saat itu anaknya yang masih usia 13 tahun dipaksa memenuhi hawa nafsunya. "Kalau berapa kalinya tidak terhitung, tapi yang jelas dari tahun 2014," kata Arwansa.
Saat ditanya wartawan, lelaki asal Kecamatan Tonjong, Brebes tersebut mengatakan perbuatan itu dilakukan setiap kali istrinya sedang tidur atau saat tidak ada di rumah. Dia mengaku tak kuat menahan nafsu dan melampiaskan ke anaknya sendiri.
Biasanya, persetubuhan itu dilakukan di ranjang di ruang tengah. "Biasanya saat pulang kerja, istri sudah tidur," kata pria yang bekerja sebagai buruh tersebut.
Kini, Toa harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia terancam dihukum maksimal 15 tahun. Setelah ditangkap polisi, dia baru mengaku khilaf dan menyesal telah menyetubuhi anak kandung sendiri.
"Saya khilaf," tuturnya.
MUHAMMAD IRSYAM FAIZ