TEMPO.CO, Jakarta - Belasan peserta biro umrah PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan, Kamis, 10 Agustus 2017. Mereka menuding First Travel telah melakukan penipuan dengan menjanjikan perjalanan umrah murah.
"Dari data yang saya pegang korban kebanyakan yang sudah di-reschedule berulang-berulang, mereka dari tahun 2015, sampai 2017 ini gak ada keberangkatan," kata Pramana Syamsul Ikbar, yang mewakili para korban lain untuk melaporkan kasus itu.
Baca: Ditutup OJK, First Travel Janji Berangkatkan Jemaah Umrah
Para korban dugaan penipuan umrah datang dengan membawa berbagai spanduk. Spanduk itu bertuliskan, 'First Travel Kembalikan Uang Kami' hingga 'Uang Kami untuk Ke Baitullah Bukan untuk Investasi'.
Ada belasan korban yang hadir ke Polda Metro Jaya. Namun Pramana mengatakan ada sekitar 250 korban yang memberi kuasa pada dia untuk melaporkan First Travel. Bahkan angka ini, kata Pramana, masih terus bertambah.
"Total kerugiannya Rp 3,8 miliar dan sampai saat ini masih banyak berdatangan surat kuasa. Sudah saya inventarisir ada seribuan dan akan disusulkan ke Polda Metro Jaya," kata Pramana.
Baca: Promo Umrah Tak Masuk Akal Jadi Penyebab Ditutupnya First Travel
Para korban melaporkan Direktur Utama PT First Anugrah Karya Wisata alias First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan. Mereka membawa bukti pembayaran dan sejumlah bukti komunikasi dengan pihak First Travel selama ini.
Pramana mengatakan laporan ini merupakan langkah terakhir setelah upaya lewat Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan gagal. "Ke YLKI juga tidak ditanggapi (oleh pihak First Travel). Jadi maunya apa gitu? Ini sudah langkah terakhir kita, langkah hukum," kata Pramana.
Para korban ini sebagian besar merupakan warga Bekasi, Jakarta, dan Cimanggis, Depok. Pramana mengatakan ia pun merupakan salah satu korban penipuan.
Baca: Mengenal Anniesa Hasibuan, Bos First Travel yang Dicokok Polisi
Laporan Pramana terhadap First Travel masuk di Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/3767/VIII/2017/PMJ/Ditreskrimum. Andika dan Anniesa dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau penipuan.
EGI ADYATAMA