TEMPO.CO, Jakarta - Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan kegiatan supervisi atas perkara dugaan korupsi pencetakan sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat yang disidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Perkembangan saat ini, berkas perkara atas nama Upik Rosalina Wasrin sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Berkas Perkara, dan sudah dilakukan tahap dua sejak 8 Agustus 2017 lalu. Indikasi kerugian negara sekitar Rp 67,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Baca: Brotoseno Ditahan, Semula Berawal dari Angelina Sondakh
Bagian dari koordinasi dan supervisi tersebut, Febri menyatakan pada Kamis, 10 Agustus 2017, di gedung KPK, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang 30 tahun 2002 tentang KPK. Sinergi yang baik antar penegak hukum diharapkan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi ke depan," kata Febri.
Dalam kasus ini, pada 14 Juni 2017, penyidik Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp 1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp 10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.
Baca: Pesan Angelina Sondakh untuk Brotoseno yang Bikin Haru
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang menuntut Brotoseno divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Brotoseno terbukti bersalah berdasarkan dakwan pertama menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp 1,75 miliar kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dari Rp 1,9 miliar yang diterimanya, sedangkan uang Rp 150 juta ia berikan kepada rekannya penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus yang juga divonis 5 tahun penjara.
Hakim menilai Brotoseno terbukti menerima suap saat menyidik dugaan korupsi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN Upik Rosalina Wasrin dan membutuhkan keterangan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.
ANTARA