TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan penelusuran aliran dana kegiatan terorisme dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal. Pernyataan tersebut disampaikannya pada acara 'Diseminasi Kebijakan dan Regulasi di Bidang Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal', Kamis 10 Agustus 2017 di Hotel Mercure, Jakarta.
"Untuk dapat mencegah dan memberantas tindak pidana terorisme secara maksimal, perlu diikuti upaya lain dengan menggunakan sistem dan mekanisme penelusuran aliran dana karena tindak pidana teorisme tidak mungkin dapat dilakukan tanpa didukung tersedianya dana untuk kegiatan tersebut," kata Kiagus
Baca juga:
Ketua PPATK Sebut Pendanaan Terorisme dari Person to Person
Terkait hal tersebut, usaha Indonesia untuk menelusuri aliran dana terorisme dan kejahatan dengan senjata pemusnah masal lainnya merupakan salah satu bentuk penerapan tujuan nasional NKRI until turut serta menjaga perdamaian dunia. Hal ini tentu saja akan melibatkan kerjasama dengan negara lain.
Usaha penelusuran dana tindak pidana terorisme nantinya berguna untuk memblokir dan memproses hukum pihak-pihak yang berperan memberikan dana. Usaha ini didukung oleh peraturan bersama Menteri Luar Negeri RI, kepala Kepolisian RI, Kepala PPATK, dan Kepala Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapetan) yang tercantum dalam Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal. Peraturan tersebut ditetapkan pada 31 Mei 2017 lalu.
Melihat pentingnya pengetahuan publik terkait kebijakan tersebut, PPATK menyelenggarakan acara diseminasi kebijakan dan regulasi di Bidang Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal.
Kebijakan ini sendiri dilatarbelakangi oleh ancaman terorisme dan senjata pemusnah masal yang akhir-akhir ini dialami berbagai negara di dunia, tak terkecuali Indonesia.
BIANCA ADRIENNAWATI I S. DIAN ANDRYANTO