TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap pemilik biro perjalanan haji dan umroh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Hery Rudolf Nahak mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
"Kami amankan sementara dan saat ini dalam pemeriksaan. Siang ini kami tentukan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," kata Hery di kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2017.
Ia menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Dugaannya, kata Herry, terkait penggelapan dan penipuan. "Otomatis nanti ke arah TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Baca: First Travel Diduga Putar Uang Jemaah dengan Skema Ponzi
Perusahaan biro perjalanan umrah itu kini tengah terlilit masalah. Kementerian Agama secara resmi menjatuhkan sanksi administrasi pencabutan izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kementerian Agama Mastuki berujar sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017. Pencabutan izin dilakukan karena First Travel dinilai terbukti telah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
ARKHELAUS W. | DANANG FIRMANTO