TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membentuk badan cyber khusus pengawas obat dan makanan. Hal tersebut disampaikan Ketua BPOM Penny Lukito dalam konfrensi Aksi Pemberantasan Penyalahgunaan Obat di Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Agutus 2017.
Cyber BPOM masuk dalam Deputi 4 yang baru dibentuk dan telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Kejahatan cyber yang semakin marak terutama terkait dengan penjualan obat secara online membuat BPOM membentuk Direktorat Cyber.
Baca juga:
BPOM: Makanan Mengandung Zat Berbahaya Menurun Secara Nasional
"Kejahatan cyber semakin (marak), butuh satu unit kerja khusus eselon ll untuk menangani ini," ujar Penny. Direktorat Cyber Badan POM bekerjasama dengan cyber kepolisian untuk mengawasi transaksi jual beli obat di media online.
Penny mengatakan pihaknya kini masih membuat regulasi terkait penjualan online produk-produk beresiko. "Sedang berproses membuat suatu regulasi yang terkait khusus obat dan makanan terkait dengan penjualan online," katanya.
Regulasi tersebut, menurut Penny, akan menjadi payung hukum bagi BPOM untuk bisa menindak tegas pelaku penjualan. "Payung kita melakukan penindakan yang lebih tegas tidak hanya melaporkan ke Kominfo tapi juga ada danksi yang bisa berikan ke pelaku," kata Penny Lukito.
WULAN NOVA S I S. DIAN ANDRYANTO