TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan jaringan Timur Tengah. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan hasil penangkapan melibatkan jaringan Abu Dhabi dan Damaskus.
"Beberapa kasus sudah kami hadapi satu bulan terakhir dengan menindak dua jaringan internasional perdagangan orang, khususnya untuk jaringan Timur Tengah," katanya di kantor Bareskrim, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2017.
Baca juga:
Mengirim PRT ke Timur Tengah adalah Pidana Perdagangan Orang
Ari Dono mengungkapkan, pada 10 Juli 2017, Satuan Tugas TPPO bersama Kementerian Tenaga Kerja mengecek penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI) PT Nurafi Ilman Jaya (NIJ) di Jalan Ikan Hias Nomor 45, Batu Ampar, Condet, Jakarta Timur. Di sana, tim menemukan 10 calon TKI yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi. "PT NIJ adalah perusahaan tenaga kerja yang sudah mati," ujarnya.
Kepolisian pun menetapkan enam tersangka atas kasus ini. Mereka adalah Fadel Assagaf, 39 tahun, penanggung jawab PT NIJ; Mulati (37), admin PT NIJ; Hera Sulfawati (47), pengelola penampungan PT NIJ; Abdul Rahman Assagaf (59), pengurus bisa di Kedutaan Abu Dhabi; Husni Ahmad Assagaf (47), Direktur PT NIJ; dan Abdul Badar (35), yang berperan sebagai sponsor.
Baca pula:
Bareskrim Ungkap Praktek Perdagangan Orang
Sedangkan jaringan Damaskus, Ari menuturkan telah mendapatkan informasi dugaan TPPI dari Damaskus. Kepolisian memeriksa anak di bawah umur yang diduga dipalsukan identitasnya. "Dokumen yang dipalsukan jaringan Evi adalah kartu keluarga dan KTP yang berbeda nama dan umur korban," ucapnya.
Kepolisian pun menangkap Pariati, 51 tahun, sebagai perekrut tenaga kerja. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka bersama Baiq Hafuzahara alias Evi, 41 tahun, yang diduga berperan sebagai penghubung jaringan Fadi di Malaysia. "Jaringan ini diduga telah mengirim ratusan TKI dari NTB ke Damaskus via Malaysia secara ilegal," tuturnya.
Dengan penangkapan ini, tersangka diancam melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, polisi mengenai pasal sangkaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 3-15 tahun," katanya.
ARKHELAUS W.