TEMPO.CO, Malang- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang, Jawa Timur, 14 jam lebih. Penggeledahan dilakukan pukul 9.30-23.00 WIB, Rabu 9 Agustus 2017.
"Banyak data yang diteliti. Saya membantu penyidik menata dokumen," kata Kepala Dinas PUPR, Hadi Santoso, Rabu malam, 9 Agustus 2017.
Baca: KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang sebagai Tersangka
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa penggeledahan di sejumlah tempat di Malang bukan operasi tangkap tangan tetapi ada kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan. Karena sudah naik ke penyidikan, kata Agus, KPK telah menetapkan status tersangka. "Ketua DPRD sama Dinas Pekerjaan Umum atau apa. Saya lupa detailnya," ujarnya di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2017.
Hadi mengaku tak tahu soal penetapan sebagai tersangka korupsi. Ia juga mengaku tak pernah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. "Saya tak menerima surat penetapan tersangka. Saya tak tahu," ujarnya.
Sebelum penggeledahan, penyidik KPK lebih dulu menyegel sejumlah ruangan di kantor Dinas PUPR Kota Malang. Sejumlah pejabat Dinas PUPR tetap tinggal di kantor hingga penggeledahan berakhir.
Hadi menuturkan penyidik KPK meminta sejumlah barang bukti, seperti Surat Perintah Pencairan Dana 2014-2016. "Diperiksa satu per satu. Semua kegiatan selama tiga tahun itu. Semua dokumen proyek dan kontrak," ujarnya.
Pemeriksaan itu dilakukan di lima ruangan pejabat yang membawahi urusan teknis dan ruangan tata usaha. Semua dokumen disita penyidik KPK sebagai barang bukti.
Simak pula: Ruang Digeledah KPK, Wali Kota Malang: Saya Tak Tahu Kasus Apa
Seusai pemeriksaan, Hadi diminta penyidik KPK menandatangani surat penyerahan dokumen. Saat itu Hadi tengah rapat bersama pejabat Dinas PUPR membahas Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang 2017.
Hadi Santoso menjabat sebagai Kepala PUPR sejak Januari 2017. Ia mengaku tidak tahu sejumlah dokumen yang dokumen apa saja yang disita KPK. Menurut dia, semua dokumen itu diangkut KPK dalam dua koper.
EKO WIDIANTO