Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Memvonis Bebas 3 Pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate

image-gnews
Ilustrasi perkelahian/kekerasan/penganiayaan. Shuttertock
Ilustrasi perkelahian/kekerasan/penganiayaan. Shuttertock
Iklan

TEMPO.CO, Kediri – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri memvonis bebas tiga pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam kasus tewasnya Viko Sandi Pratama. Ketiga pesilat itu, Khoirudin, 27 tahun, Mohamad Ageng Hartono, 28 tahun, dan Mas Agus Hasanudin, 28 tahun, itu dinyatakan tidak bersalah.

"Sesuai keterangan saksi ahli, pukulan yang dilakukan terdakwa tidak mematikan," kata Ketua Umum Majelis Hakim Imam Santoso, Rabu, 9 Agustus 2017. 

Baca: Redakan Pertikaian, Ketua Pagar Nusa NU Temui Perguruan Silat

Menurut dia, ketiga pesilat itu tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Viko seperti yang dituduhkan jaksa. Pelajar berusia 15 tahun asal Dusun Nglaban, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, itu meninggal setelah mengikuti latihan pada Kamis, 5 Januari 2017.

Pada saat latihan itu, tiga terdakwa bersama Viko berlatih pukulan dan tangkisan. iduga salah satu pukulan tersebut melesak ke dada korban hingga membuatnya sesak napas dan meninggal.

Imam berujar, terdakwa memang melakukan pemukulan ke bagian dada korban saat latihan kenaikan tingkat sabuk hijau. Namun, kata dia, pukulan tersebut tidak akan menghilangkan nyawa korban jika dilatih terus-menerus. Apalagi, PSHT telah mengantongi izin melakukan pelatihan ilmu bela diri yang terstandar. Selain itu, latihan itu diawasi oleh enam guru silat yang lebih senior. Mereka berlatih sejak pukul 18.30 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Marak Radikalisme, Organisasi Pencak Silat Ini Dukung Pemerintah

Atas fakta tersebut hakim menyatakan tiga pesilat tersebut tidak bersalah. Hakim juga meminta dilakukan rehabilitasi kepada tiga pendekar PSHT tersebut. 

Kuasa hukum terdakwa, Wiyono, puas dengan putusan hakim. Menurut dia seluruh dakwaan jaksa tentang adanya kelalaian dan kesalahan prosedur latihan sama sekali tidak terbukti. “Sudah seharusnya memang bebas,” kata Wiyono.

Jaksa penuntut umum berencana akan mengajukan banding. Jaksa menganggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Jelas itu ada kesalahan prosedur saat latihan,” kata Iwan.

HARI TRI WASONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

11 hari lalu

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

Simpang Mengkreng menjadi salah satu titik paling ramai setiap tahunnya sebelum dan setelah Idul Fitri.


Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

19 hari lalu

Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

Bandara Internasional Dhoho tinggal menunggu perizinan penerbangan reguler.


Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

19 hari lalu

Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

Semua pihak terkait di Kabupaten Kediri konsisten mengawal perkembangan SMA Dharma Wanita Boarding School.


Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

24 hari lalu

Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

Pada hasil paparan terlihat mayoritas indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kediri dicapai dengan kategori sangat baik.


Mas Dhito Luncurkan Pakaian Khas Kediri Terbaru

24 hari lalu

Mas Dhito Luncurkan Pakaian Khas Kediri Terbaru

Pakaian khas Kediri terbaru menambah ragam desain seri sebelumnya. Diharapkan dapat menjadi pakaian adat.


Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

24 hari lalu

Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

Festival Kuno Kini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri. Diikuti oleh 210 UMKM.


Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

27 hari lalu

Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

Para pejabat yang dilantik diminta untuk menjunjung tanggung jawab pada jabatan baru yang diemban


Pemkab Kediri dan PLN Bahas Program Listrik Masuk Sawah

32 hari lalu

Pemkab Kediri dan PLN Bahas Program Listrik Masuk Sawah

Keberadaan pompa air yang ditenagai kelistrikan PLN sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan di Kediri.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

38 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

43 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.