TEMPO.CO, Kediri – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri memvonis bebas tiga pesilat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dalam kasus tewasnya Viko Sandi Pratama. Ketiga pesilat itu, Khoirudin, 27 tahun, Mohamad Ageng Hartono, 28 tahun, dan Mas Agus Hasanudin, 28 tahun, itu dinyatakan tidak bersalah.
"Sesuai keterangan saksi ahli, pukulan yang dilakukan terdakwa tidak mematikan," kata Ketua Umum Majelis Hakim Imam Santoso, Rabu, 9 Agustus 2017.
Baca: Redakan Pertikaian, Ketua Pagar Nusa NU Temui Perguruan Silat
Menurut dia, ketiga pesilat itu tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Viko seperti yang dituduhkan jaksa. Pelajar berusia 15 tahun asal Dusun Nglaban, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, itu meninggal setelah mengikuti latihan pada Kamis, 5 Januari 2017.
Pada saat latihan itu, tiga terdakwa bersama Viko berlatih pukulan dan tangkisan. iduga salah satu pukulan tersebut melesak ke dada korban hingga membuatnya sesak napas dan meninggal.
Imam berujar, terdakwa memang melakukan pemukulan ke bagian dada korban saat latihan kenaikan tingkat sabuk hijau. Namun, kata dia, pukulan tersebut tidak akan menghilangkan nyawa korban jika dilatih terus-menerus. Apalagi, PSHT telah mengantongi izin melakukan pelatihan ilmu bela diri yang terstandar. Selain itu, latihan itu diawasi oleh enam guru silat yang lebih senior. Mereka berlatih sejak pukul 18.30 WIB.
Simak: Marak Radikalisme, Organisasi Pencak Silat Ini Dukung Pemerintah
Atas fakta tersebut hakim menyatakan tiga pesilat tersebut tidak bersalah. Hakim juga meminta dilakukan rehabilitasi kepada tiga pendekar PSHT tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Wiyono, puas dengan putusan hakim. Menurut dia seluruh dakwaan jaksa tentang adanya kelalaian dan kesalahan prosedur latihan sama sekali tidak terbukti. “Sudah seharusnya memang bebas,” kata Wiyono.
Jaksa penuntut umum berencana akan mengajukan banding. Jaksa menganggap perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. “Jelas itu ada kesalahan prosedur saat latihan,” kata Iwan.
HARI TRI WASONO