Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Zoya

image-gnews
Siti Zubaidah, istri almarhum Muhammad Aljahra alias Zoya yang tewas dibakar massa di Bekasi. TEMPO/Adi Warsono
Siti Zubaidah, istri almarhum Muhammad Aljahra alias Zoya yang tewas dibakar massa di Bekasi. TEMPO/Adi Warsono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan layanan bantuan dan perlindungan kepada keluarga Zoya, korban pembakaran di Bekasi pekan lalu. Layanan tersebut juga ditawarkan untuk saksi kasus.

Wakil Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan perlindungan tak langsung diberikan kepada keluarga Zoya karena diperlukan persetujuan dari subjek terlindung. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. “Kami sudah menjalin komunikasi melalui kuasa hukum keluarga korban," kata dia seperti dilansir keterangan tertulis, Rabu, 9 Agustus 2017.

Baca juga: Polisi Bekasi Beberkan Peran Tiga Pelaku Pembakaran Zoya

Hasto mengatakan pihaknya juga telah menitipkan formulir permohonan perlindungan yang bisa langsung diisi jika keluarga korban setuju untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Hasto mengatakan, keluarga korban mungkin membutuhkan perlindungan dalam bentuk bantuan terkait dengan proses peradilan kasus. Dia mengatakan perlindungan selama masa peradilan penting karena potensi ancaman yang sangat besar. Terdapat potensi ancaman bagi keluarga dan saksi seiring kesadisan tindak pidana serta banyaknya pelaku yang terlibat. "Karenanya sangat mungkin nantinya salah satu bentuk perlindungan yang kami berikan adalah perlindungan fisik," ujar dia.

Hasto menganggap keluarga juga penting mendapat layanan pemenuhan hak prosedural. Pasalnya, proses peradilan yang diikuti terhitung panjang. Layanan ini memastikan hak korban tidak terlanggar.

Hasto mengatakan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural penting agar mereka bisa memberi keterangan dengan aman dan nyaman. Informasi dapat membantu mengungkap tindak pidana. LPSK juga perlu memberikan pemulihan psikologis kepada istri dan anak korban. Dia menilai mereka mengalami trauma psikologis atas peristiwa tersebut.

LPSK sudah memiliki layanan rehabilitasi psikologis, termasuk untuk anak. Hasto mengatakan pihaknya memiliki pengalaman memulihkan psikologis keluarga korban pembunuhan sadis saat memberikan pemulihan kepada anak dan istri Salim Kancil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pemulihan medis, LPSK melihat penting adanya pemulihan psikososial. Misalnya, pekerjaan untuk istri korban dan jaminan keberlangsungan pendidikan untuk anak korban karena korban merupakan tulang punggung keluarga.

Untuk rehabilitasi psikososial, LPSK bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Kedua lembaga tersebut akan mencarikan peluang lapangan pekerjaan maupun pelatihan keterampilan bagi istri korban. Sementara untuk keberlangsungan pendidikan, LPSK akan menggandeng Dinas Pendidikan agar bisa memberikan hak pendidikan untuk anak korban pada saat usia sekolah nanti. 

Selain pemulihan, Hasto menjelaskan bahwa korban memiliki hak atas restitusi atau ganti rugi dari pelaku. LPSK akan memfasilitasi restitusi jika korban merasa perlu meminta ganti rugi. "Terkait tawaran layanan-layanan tersebut LPSK berharap kuasa hukum menjelaskan dengan baik kepada keluarga korban," ujarnya.

Selain kepada keluarga korban, LPSK sangat terbuka jika ada saksi lain, termasuk saksi di TKP yang ingin memberikan keterangan namun takut mendapatkan ancaman. “Saat kejadian banyak orang yang sebenarnya menyaksikan, namun bisa saja mereka takut bersaksi mengingat jumlah pelaku banyak ini mungkin saja kenal dengan saksi," kata Hasto.

AM alias Zoya tewas akibat dikeroyok dan dibakar hidup-hidup oleh massa di sebuah pasar di Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 1 Agustus 2017. Dia dituduh mencuri amplifier milik musala Al Hidayah.

Polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus pengeroyokan dan pembakaran Zoya. Mereka adalah NA, SU, AL, KR, dan SD. Tersangka SD diduga membeli bensin, menyiramkannya pada Zoya, dan membakarnya.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

2 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

7 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.


Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

8 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kasus 3 Tentara Aniaya Jurnalis, TNI AL Ternate: yang Paling Bertanggung Jawab Komandan

Komandan Pangkalan TNI AL Ternate Letkol Ridwan Aziz menanggapi kasus penganiayaan seorang jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, Sukandi Ali.


Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

9 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Penganiayaan Jurnalis oleh 3 Anggota TNI AL Dipicu Berita Penangkapan Kapal Pengangkut Minyak Milik Ditpolairud Polda Malut

Direktur Polairud Polda Malut membantah bahwa kapal pengangkut minyak milik mereka ditangkap KRI milik TNI AL. Berbuntut penganiayaan jurnalis.


Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

9 hari lalu

Seorang pedagang bensin eceran menjadi korban pembacokan di wilayah Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Jumat dini hari, 5 April 2024. (Dok Polsek Pondok Aren)
Pedagang Bensin Eceran di Bintaro Dibacok di Jalan, Diduga Persaingan Bisnis

Kapolsek memastikan polisi telah mengantongi identitas pelaku pembacokan di Bintaro Sektor 9 itu.


DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

12 hari lalu

Keluarga korban TPPO yang disekap di Myanmar yang didampingi oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) tiba di Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023. Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban dan keluarga dalam menempuh penegakan hukum terhadap Perekrut, A dan P.  TEMPO/Subekti
DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.


Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

12 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.


Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

13 hari lalu

Enam prajurit TNI dari Batalyon Infanteri 100/PS yang didakwa menganiaya Sures, dituntut tujuh dan enam bulan penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan. Foto: Istimewa
Culik dan Aniaya Maling Motor di Binjai, 6 Prajurit TNI Dituntut 6 Bulan Penjara

Perkara penganiayaan ini bermula dari video viral Sures yang mengaku diculik dan dianiaya enam prajurit TNI dari Yonif Raider 100/PS.


Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

13 hari lalu

Ketua LPM Kelurahan Bedahan Depok Rizal Antoni melaporkan dugaan penganiayaan oleh oknum polisi, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Ketua LPM di Depok Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Pasutri Polisi, Korban Developer Nakal

Selain menganiaya Ketua LPM Bedahan Depok tersebut pasutri itu diduga juga memukul karyawan dan mengintimidasi istri Rizal.


KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

15 hari lalu

Ilustrasi pasukan TNI AL. ANTARA/Yusran Uccang
KKJ Desak KSAL Adili 3 Anggota TNI AL Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Tiba di pos, anggota TNI AL menginterogasi Sukandi soal berita yang dibuatnya.