TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam perkara suap pilkada dengan terdakwa Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Pembacaan BAP pada sidang ini, Rabu, 9 Agustus 2017, dilakukan karena Akil Mochtar tak dapat hadir sebagai saksi.
"Akil Mochtar sudah kami panggil secara sah. Namun ada surat balasan dari rumah sakit bahwa beliau (Akil) masih sakit, tensinya tinggi," ujar jaksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu. Hakim Ketua Ibnu Basuki Widodo mengizinkan jaksa membacakan BAP Akil Mochtar, dan terdakwa diberikan kesempatan membantah atau memberi komentar.
Baca juga: Perkara Suap Akil Mochtar, Bupati Buton Resmi Ditahan KPK
Jaksa lantas membacakan poin-poin dalam BAP Akil Mochtar. Di antaranya mengenai hubungan Akil dengan terdakwa Samsu. Dalam BAP itu, Akil mengatakan ia tidak memiliki hubungan keluarga dengan Samsu.
Jaksa juga membacakan penjelasan Akil mengenai putusan sengketa pilkada Buton sehingga harus dilakukan pemilihan ulang. Menurut Akil, putusan itu telah melalui mekanisme permusyawaratan hakim panel.
"Kami bertiga, saya, Ali, dengan Hamdan Zoelva, bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya. Hasil rapat permusyawaratan hakim disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011. Intinya KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang," kata Akil seperti yang ditirukan jaksa.
Simak pula: Suap Akil Mochtar, Wakil Bupati Buton Diperiksa KPK
Samsu Umar Abdul Samiun didakwa menyuap Akil Mochtar terkait dengan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011. Suap sebesar Rp 1 miliar itu diberikan agar Samsu menang dalam pilkada Kabupaten Buton.
Jaksa mengatakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut 3, Agus Feisal dan Yaudu Salam, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton terpilih pada 10 Agustus 2011. Atas penetapan tersebut, Samsu keberatan dan mengajukan gugatan pilkada ke MK. Hasilnya, keputusan KPU Kabupaten Buton itu dibatalkan.
Atas perbuatannya menyuap Akil Mochtar, Samsu didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1-a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
MAYA AYU PUSPITASARI