TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami dugaan korupsi berjemaah dana tak terduga Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pelalawan 2012. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 73 saksi dari perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,8 miliar itu.
"Semua saksi sudah kami periksa, baik dari kalangan pejabat maupun pihak ketiga," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Selasa, 8 Agustus 2017.
Baca:
Situs Kejati Jawa Barat Diretas, Ada Suara Nyanyian Anak Kecil
Menurut Sugeng, sebenarnya masih banyak saksi yang perlu diperiksa, tapi mangkir dari panggilan jaksa. "Namun pemeriksaan saksi ini sudah optimal dilakukan," ucapnya.
Dengan demikian, kata dia, alat bukti saksi dianggap sudah rampung. Saat ini, penyidik kejaksaan tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua ahli dari akademisi dan birokrat tentang teknis pengelolaan bantuan dana terduga ini. Kejaksaan juga masih menunggu penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan kasus ini.
"Karena ini berawal dari temuan BPK, maka kami juga menunggu penghitungan kerugian negara," ujarnya.
Meski demikian, Sugeng menambahkan, dari alat bukti dan keterangan saksi yang sudah diperiksa, penyidik menyimpulkan terdapat kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. Modusnya adalah kegiatan fiktif dan alokasi dana tanggap darurat yang tidak sesuai dengan peruntukan. "Pertanggungjawabannya tidak jelas," ucapnya.
Saat ini, kata Sugeng, penyidik kejaksaan fokus mengembalikan kerugian negara dari para pelaku yang terlibat serta melakukan sejumlah penyitaan aset. Sejauh ini, penyidik berhasil menyita uang Rp 55 yang dikembalikan para pelaku.
"Jumlah uang yang dikembalikan memang tidak sebanding dengan yang dikorupsi, tapi kami terus berusaha," tuturnya.
Belanja tidak terduga merupakan dana untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam dan sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup.
Penggunaan dana tak terduga juga dimanfaatkan untuk belanja keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam peraturan daerah tentang APBD, seperti program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan.
Namun, untuk Pelalawan, aparat penegak hukum mengendus adanya tindak pidana korupsi penggunaan APBD 2012.
RIYAN NOFITRA