TEMPO.CO, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau menahan tiga tersangka pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rokan Hilir terkait dengan korupsi proyek fiktif. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran belanja rutin institusinya tahun 2008-2011 sebesar Rp 1,9 miliar.
"Ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Rianta saat ditemui Tempo di ruang kerjanya di Pekanbaru, Selasa, 8 Agustus 2017.
Ketiga tersangka itu berinisial S, bendahara 2008-2009; H, bendahara 2010-2011; dan R, pejabat verifikasi pengeluaran pada Bappeda Rokan Hilir. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam. Tiga tersangka itu tak ada yang bersedia memberikan komentar sedikit pun saat digiring penyidik menuju mobil tahanan.
Kasus korupsi proyek fiktif ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Kepala Bappeda Rokan Hilir Wan Amir Firdaus sebesar Rp 17 miliar. Uang itu diduga berasal dari proyek fiktif yang anggarannya dialokasikan ke Bappeda Rokan Hilir tahun 2008 hingga 2011.
Uang korupsi ditemukan Rp 8,7 miliar, sedangkan uang dari gratifikasi Rp 6,3 miliar. Dalam hal ini, Wan Amir Firdaus sudah lebih dulu ditahan jaksa. Ketiga tersangka lainnya terlibat dan turut menikmati aliran korupsi tersebut. "Melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama WAF, modusnya korupsi penyimpangan belanja rutin dan belanja pengadaan barang," kata Sugeng.
Atas perbuatannya, tiga pejabat Bappeda Rokan Hilir tersebut dijerat Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 201 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun penjara.
RIYAN NOFITRA