TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudirta, menyebutkan alasan kliennya tidak hadir di sidang terdakwa Buni Yani di Bandung, Selasa, 8 Agustus 2017. Wayan merupakan kuasa hukum Basuki dalam kasus penodaan agama.
Mengutip Pasal 162 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Wayan mengatakan bila jarak saksi dengan pengadilan jauh, cukup dibacakan berita acara pemeriksaan. "Sudah terjawab," kata Wayan di Jakarta, Selasa, 8 Agustus. Ahok sendiri saat ini mendekam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sedangkan sidang kasus Buni Yani digelar di Bandung.
Baca juga: Sidang Buni Yani, Hakim Sarankan Ahok Dihadirkan Pekan Depan
Wayan menyebut Ahok bisa saja hadir untuk memberi keterangan sebagai saksi. Namun atas saran dari kuasa hukum, Ahok diminta tidak datang. "Ini bukan kehendak Pak Ahok. Kami yang menyarankan," ucapnya.
Secara lengkap bunyi Pasal 162 KUHAP, yaitu (1) jika saksi sesudah memberikan keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah diberikannya itu dibacakan; (2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang.
Ahok tidak hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani di Bandung. Jaksa menjerat Buni Yani dengan Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Selain itu, Wayan menjelaskan, kuasa hukum mempertimbangkan faktor keamanan bila Ahok hadir di persidangan. Ia memprediksi akan ada banyak orang yang datang dan menyaksikan. Bahkan Wayan sesumbar kliennya bakal terancam nyawanya bila datang.
"Dipenjara dua tahun enggak puas juga masih teriak bunuh Ahok," kata Wayan. Karena tidak yakin dengan keamanan kliennya, kuasa hukum menilai Ahok tidak perlu hadir di persidangan.
ADITYA BUDIMAN