TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani menyarankan jaksa penuntut umum kembali memanggil mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjadi saksi.
"Coba, kembali hadirkan (Ahok)," ujar ketua majelis hakim, M. Saptono, kepada jaksa dalam persidangan yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, 8 Agustus 2017.
Baca juga: Pengacara Buni Yani Tolak Pembacaan Keterangan Ahok di Sidang
Sedianya, Ahok akan bersaksi di sidang Buni Yani pada 8 Agustus 2017. Ahok akan diperiksa sebagai saksi atas ucapannya dalam potongan video yang diunggah Buni Yani di Facebook. Namun, pada sidang tersebut Ahok tidak datang. Jaksa memilih untuk membacakan kesaksian Ahok yang tertulis di berita acara pemeriksaan.
Namun, kuasa hukum Buni Yani keberatan. Mereka menginginkan Ahok memberikan kesaksian secara langsung di persidangan.
Ketua tim jaksa penuntut umum, M. Taufik, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat permohonan kepada Ahok untuk menjadi saksi di persidangan Buni Yani. Namun, apakah Ahok mengindahkan permohonan tersebut atau tidak, ia berkata, itu merupakan hak Ahok. "Kita masih diberi kesempatan satu kali untuk kita upayakan," ujar Taufik.
Menurut Taufik, kesaksian Ahok sebetulnya sudah diwakili dengan cara membacakan berita acara pemeriksaan di persidangan. Bahkan, kata Taufik, Ahok sudah disumpah terkait dengan kesaksian tersebut.
"Sebenarnya, kalau menurut kami, kan sudah disumpah. Dengan sudah disumpah berarti nilainya sama dengan saksi lainnya. Menurut kami, sudah tidak ada masalah lagi kalau dibacakan di persidangan," katanya.
Kendati tak jadi hadir dalam persidangan Buni Yani, hari ini, 8 Agustus, persidangan tetap bergulir. Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli, di bidang hukum pidana dan informasi teknologi.
Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, mengatakan jaksa memiliki kewenangan untuk menjemput paksa Ahok agar bersaksi di persidangan. Menurut dia, kesaksian Ahok bisa menunjukkan bagaimana kualitas penuntutan yang disusun oleh jaksa. Sidang rencananya kembali dilanjutkan pekan depan.
IQBAL T. LAZUARDI S.